Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Dihadiahi Batu Nisan

Tuntut Penyelesaian Kasus Korupsi, Kejari Blitar Dihadiahi Batu Nisan Masa KRPK saat melakukan aksi di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar. foto: TRI SUSANTO/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Lagi-lagi ratusan masa yang tergabung dalam Komite Rakyat Pemberantas Korupsi (KRPK) mendatangi kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar untuk melakukan aksi unjuk rasa, Kamis (29/7) siang. Mereka menuntut agar segera menyelesaikan berbagai kasus dugaan korupsi yang selama ini ditangani.

Dalam aksinya massa juga sempat menghadiahi kejaksaan negeri Blitar dengan batu nisan sebagai simbol jika kejaksaan saat ini sudah mati, larena tidak bisa menyelesaikan kasus dugaan korupsi.

"Ini sebagai simbol jika kejaksaan sudah mati, karena tidak segera menetapkan tersangka kasus-kasus dugaan korupsi di kabupaten Blitar," ungkap Trianto koordinator aksi.

Ia menjelaskan akibat lambatnya penyelesaian masalah oleh , seakan-akan membuat berbagai kasus dugaan korupsi di kabupaten Blitar menguap begitu saja. Bahkan selama dua tahun terakhir kejaksaan sama sekali belum pernah menangkap tersangka dugaan kasus korupsi.

Padahal kasus yang ditangani cukup banyak dan tergolong kasus-kasus besar. Di antaranya dugaan korupsi tanah Jatilengger, korupsi Workshop honorer K2 dan dugaan korupsi dana Bansos di KPUD kabupaten Blitar. Selain itu, juga ada penyelewengan beberapa bekas perkebunan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab, dan berbagai kasus dugaan korupsi lainnya.

"Kami menilai kejaksaan hanya mengumbar janji, namun tidak pernah melakukan langkah riil," tegasnya.

Setelah berorasi di depan kantor kejaksaan negeri Blitar, masa menantang Kepala Seksi (Kasi) Intelijen kejaksaan negeri Blitar Hargo Bawono, untuk memecahkan batu nisan sebagai simbol jika kejaksaan negeri Blitar belum mati. Bahkan Hargo juga mengatakan jika minggu depan pihak kejaksaan akan segera menetapkan tersangka kasus perkebunan Kruwuk, dan akan memanggil rekanan KPUD kabupaten Blitar terkait pengadaan Alat Peraga Kampanye (APK) pemilihan kepala daerah kabupaten Blitar beberapa waktu lalu.

"Minggu depan akan ada penetapan satu tersangka, dan akan memanggil rekanan KPUD terkait pengadaan APK," janji Hargo. (tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO