ULP Pemkab Situbondo Disomasi, Diduga Beri Rekomendasi kepada Penambang Ilegal

ULP Pemkab Situbondo Disomasi, Diduga Beri Rekomendasi kepada Penambang Ilegal Ketua LSM Komunitas Merah Putih Supriyono, SH. MH, didampingi Sekretarisnya melakukan rilis, sore tadi (22/8). foto: BANGSAONLINE

SITUBONDO, BANGSAONLINE.com - Dicantumkannya persyaratan rekomendasi penambang ke dokumen pengadaan barang dan jasa oleh Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Situbondo berbuntut panjang. Pasalnya rekomendasi itu diduga diberikan kepada para penambang ilegal.

LSM Komunitas Merah Putih Situbondo, Jawa Timur, Senin (22/8) mensomasi Kantor Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkab Situbondo agar melakukan perubahan dokumen pengadaan barang dan jasa tersebut. Akibat kebijakan yang salah dari ULP itu, sejumlah proyek rekanan pemenang lelang diduga dikerjakan dari hasil tambang ilegal.

Baca Juga: Siapkan Aksi Korporasi Tambang untuk Suplai IKN dan Tol Probowangi, Lilur: Demi Situbondo

Dalam rilisnya Ketua LSM Komunitas Merah Putih, Supriyono, SH. M.Hum menilai bahwa secara faktual ULP pemkab Situbondo telah menunjuk dan memasukkan penambang dan lokasi tambang yang ilegal dan tidak berizin ke dokumen resmi pemkab Situbondo. Para penambang itu akan menyediakan material batuan untuk pekerjaan proyek pemerintah yang dana pekerjaannya dari uang Negara.

"Bukan cuma tidak berizin, ULP juga memasukkan penambang yang tidak mempunyai lokasi tambang alias lokasinya diduga abal-abal dan hanya rekayasa mas," kata Supriyono.

Ia melanjutkan, dokumen pekerjaan yang dibuat oleh ULP cacat hukum dan harus dibatalkan demi hukum, mengingat ULP telah menunjuk dan memasukkan penambang dan lokasi tambang yang tidak berizin. Sedangkan para penambang yang mempunyai izin dan lokasi tambangnya jelas tidak dimasukkan.

Baca Juga: DPRD Situbondo Temukan Banyak Dugaan Pelanggaran Tambang di Desa Sumberanyar, Warga Tersiksa

"Kami minta kepada kepala ULP pemkab Situbondo, melakukan pembatalan atas dokumen pengadaan yang cacat hukum dan berpotensi merugikan keuangan negara, dan membuat dokumen pekerjaan yang baru dan menunjuk serta memasukkan sesegera mungkin penambang dan lokasi tambang yang legal," tegas pengacara kondang di Situbondo ini.

Masih menurut Supriyono, pihaknya tidak main-main dalam persoalan tambang ilegal ini. Dalam somasinya ia meminta pihak ULP untuk segera melakukan tindakan nyata dalam jangka waktu 14 hari atas permintaannya tersebut.

"Kami beri jangka empat belas hari kepada ULP untuk melakukan tindakan nyata atas apa yang kami minta. Jika ULP tetap mengabaikan kami akan melakukan langkah hukum sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku," ancamnya.

Baca Juga: LPBHNU Situbondo Dampingi Tokoh Masyarakat di Desa Sumberanyar soal Kasus Tambang

Sebelumnya, maraknya penambang ilegal di Situbondo membuat sejumlah kalangan resah, salah satunya datang dari dari Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) cabang Situbondo. Mereka menggelar aksi unjuk rasa menuntut pihak yang berwenang di Situbondo menutup aktivitas tambang ilegal.

Para aktivis itu juga menuntut penegakan hukum atas maraknya penambang ilegal yang merugikan masyarakat dan merusak lingkungan. Selain itu, penambang ilegal juda dinilai tidak mempunyai kontribusi sama sekali terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD) Situbondo. (stb1/had/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO