Pejabat dan Staf DPU Gresik Plesir ke Lombok Tanpa Izin, Sambari Langsung Sidak

Pejabat dan Staf DPU Gresik Plesir ke Lombok Tanpa Izin, Sambari Langsung Sidak Bupati Sambari HR ketika sidak di kantor DPU Pemkab Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE

Seketika Ida menelepon pegawai dimaksud. “Tolong fotokan lokasi tempat kerja saudara, dan kirimkan saat ini,” pinta Ida lagi. Tak sampai waktu lama, foto lokasi kerja sudah dikirim ke HP milik Ida.

“Ini pak fotonya petugas tersebut yang saat ini lagi tugas di lapangan,” ujar Ida sambil menunjukkan foto di HP milik Ida kepada Bupati.

Ternyata tidak cukup hanya di situ, Bupati juga bertanya pada satu pegawai yang lain yang tidak ada tanda tangannya.

Ida menjelaskan bahwa pegawai yang dimaksud sedang memantau pekerjaan pemasangan pipa di Kecamatan Manyar. Seperti sebelumnya pegawai tersebut mengirimkan foto yang ada di lokasi kerjanya yaitu di Kecamatan Manyar.

Melihat kenyataan itu, Bupati memaklumi keadaan tersebut. “Saya ingin semua PNS yang ada di Pemkab Gresik ini bisa tertib. Meski ada tugas luar, tapi sebaiknya tetap mengisi absensi di kantor. Absen apel juga harus dilaksanakan di lapangan saat apel," pintanya.

Kepala Inspektorat Pemkab Gresik, Joko Sulistio Hadi menyatakan siap mendukung. “Kami akan menindaklanjuti setiap pelanggaran PNS sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 53 tahun 2010, tentang displin Pegawai Negeri Sipil. Sanksi telah jelas dalam PP tersebut," katanya.

Sementara Sekretaris DPU Pemkab Gresik, Ida Lailatus Sa'diyah, membenarkan kalau anak buahnya di Bidang Perumahan dan Permukiman sedang ada studi banding ke Lombok. "Pak Margono (Kabid Perumahan dan Permukiman) sedang ada studi banding ke Lombok sejak Kamis (1/9) bersama anak buahnya," katanya.

Ida mengaku, Margono dan anak buahnya sebelum pergi ke Lombok sudah minta izin pimpinan. Hal itu menurut Ida tidak menyalahi aturan. Sebab, SP (surat perintahnya) cukup hanya pimpinan atau Kepala Dinas. "Kan kunker atau studi banding itu cukup SP Pak Kadis," terangnya.

Namun hal ini dibantah Kepala BKD (Badan Kepegawaian Daerah) Pemkab Gresik, M. Nadlif. Ia menyatakan kalau kepergian puluhan pejabat dan staf di Bidang Perumahan dan Permukiman pada PU tidak ada izin dari BKD. Karena itu, kepergian mereka tersebut menyalahi aturan.

"Ya tetap harus izin ke BKD mas. Wong mereka itu PNS pergi saat jam kerja," kata Nadlif.

Pihaknya, tambah Nadlif akan memanggil pihak-pihak bersangkutan. "Saya sekarang masih ada di Jakarta. Nanti kami panggil mereka," pungkasnya. (hud/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO