Untuk Anik Puji Astuti, lanjut Adi, pihaknya memanggil untuk kepentingan pemeriksaan perkara kasus dugaan korupsi dana senilai Rp 18 miliar di Dinas Pertanian, Perkebunan, dan Peternakan (DP3) Pemkab Sidoarjo.
"Kami lakukan pemanggilan untuk pemeriksaan sebagai saksi dalam perkara yang saat ini sudah Lid (Penyelidikan, red)," ujarnya. Pihaknya, juga memperdalam kasus pengerjaannya yang dipecah-pecah dengan anggaran dibawah Rp 200 itu. "Ini kami masih mendalami," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Kejari Sidoarjo sedang menangani perkara dugaan pembangunan fiktif menggunakan APBDes Pilang, Woboayu Tahun 2015. Dalam perkara itu, penyidik sudah menetapkan dua tersangka yakni Kades Ahmad Ali Salim dan Bendahara Eni Yuniarti. Keduanya kini telah ditahan di Lapas Kelas II A Sidoarjo.
Selain perkara itu, Kejaksaan juga menangani perkara dugaan korupsi Proyek APBN Tahun 2015 senilai Rp 18 miliar kepada Dinas Pertanian, Peternakan dan Perkebunan (DP3) Sidoarjo.
Kejari mengendus dugaan korupsi dalam pengerjaannya yang dipecah dengan anggaran di bawah Rp 200 jutaan. Sejumlah anggaran Rp 18 miliar itu dibagi di antaranya untuk Pembangunan rumah dan pompa (BOR) senilai Rp. 2.139.680.000, Pengembangan Jaringan Irigasi senilai Rp. 4.221.200.000.
Termasuk pembangunan/Rehab Jaringan Irigasi Tersier (Jitut) senilai Rp. 4.221.200.000, Pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) Dana Alokasi Khusus (DAK) senilai Rp. 1.688.480.000, Pembangunan Rumah dan Pompa (Air Permukaan) senilai Rp. 3.770.000.000 dan Pembangunan jaringan irigasi tersier 17 lokasi senilai Rp. 3.309.529.250. (nni/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




