6. Tuduhan potensi pungutan sebesar 480 trilyun itu pun masih ngaco dengan membuat perkalian 40 juta pengusaha dikalikan biaya pengurusan sebesar 12 juta. Faktanya dari 1,75 juta pengusaha tersebut, selama ini MUI baru mengeluarkan 13,000 sertifikat halal hingga tahun 2014.
Jadi silahkan dikalikan saja 13,000 dikalikan 2 juta (ini tarif paling mahal loh), dikalikan 2 (hitungan masa berlaku 2 tahun) berarti hanya 52 milyar. Luar biasa kan fitnah nya? (fitnah 4).
7. Tapi kan, tarif urus sertifikasi halal MUI mahal? Siapa bilang, itu berjenjang loh, tarifnya hanya sekitar 500,000 - 2 juta, dengan masa berlaku. Bandingkan dengan biaya yang saya harus urus tiap tahun sejuta rupiah untuk perpanjangan ijin usaha saya disini.
Mahalan mana? (fitnah 5) Lagian urusan halal kok mahal, rasa aman akan produk halal jauh lebih penting bagi seorang muslim dibandingkan uang yang dikeluarkan oleh pengusaha untuk memberikan kepastian halal. Lagian jaman sekarang produsen pinter loh, menarik minat muslim dengan iklan sudah bersertifikat halal.
8. Tapi kok sampe sekarang, masih MUI yang urus sertifikasi halal? (fitnah 6). Justru ini yang sekarang saya bingung. Bukankah negara wajib menjalankan undang-undang yah? Dalam UU no 33 tahun 2014 tentang jaminan produk halal disebutkan penyelenggara jaminan produk halal akan dilaksanakan oleh BPJPH.
MUI hanya berwewenang dalam hal sertifikasi auditor halal, penetapan produk halal, akreditasi lembaga penyelia halal, dan pembinaan auditor halal.
Itupun sampai 2 tahun setelah UU ini disahkn, BPJPH belum terbentuk juga, maka yang berlaku adalah ketentuan peralihan, makanya masih MUI yang melaksanakan sertifikasi halal ini.
9. Ngapain sih MUI bikin lppom MUI lagi? Bukannya udah ada BPOM? (fitnah 7) BPOM kan kewenangan nya berbeda. Lagian biarkanlah BPOM berbenah mengurusi vaksin dan obat palsu serta permen narkoba dari China dulu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News