MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang H. Rendra Kresna akhirnya angkat bicara terkait tertangkapnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Malang, Suwandi dalam Operasi Penangkapan Pungli (OPP) oleh Polres Malang Kota.
Ia menegaskan Pemkab tidak akan memberi pendampingan hukum terhadapnya. Menurutnya, hal ini murni dugaan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi, sehingga Pemkab Malang tidak memberikan pendampingan hukum.
BACA JUGA:
- 5 Tahun Buron, Reskrim Polres Malang Tangkap DPO Tersangka Korupsi Dana Desa
- Soal Temuan Dugaan Nota Fiktif di Disparbud Malang, Dewan: Bisa Jadi Bukti Hukum Pidana
- Temukan Dugaan Pungli di SMPN 3 Singosari, Lira Malang Raya: Ini Akal-akalan Berbungkus Sumbangan
- SMPN I Tumpang Berani Langgar Aturan, Tetap Lakukan Pungutan pada Siswa
"Yang bersangkutan dapat menunjuk sendiri pengacara guna mendampinginya baik dalam pemeriksaan di kepolisian maupun sampai di persidangan nanti," ujar Rendra.
Walau begitu, pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian jika polisi membutuhkan data dan dokumen terkait penangkapan dalam kasus pungutan liar tersebut. "Kami akan kooperatif dan siap membantu jika polisi membutuhkan data terkait itu," tegasnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Malang Kota terhadap Suwandi dilaksanakan di rumahnya di kawasan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Selasa malam (25/10).
Suwandi diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta dari total uang puluhan juta rupiah yang disepakati untuk kepindahan seorang guru PNS dari Kalimantan ke wilayah Kabupaten Malang.
Berikut kronologi lengkap dari sumber yang ikut serta dalam OTT tersebut:
1. Polisi mendapatkan laporan dari HJ, warga Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan yang merupakan seorang guru tentang pungutan yang dilakukan Suwandi.