MALANG, BANGSAONLINE.com - Bupati Malang H. Rendra Kresna akhirnya angkat bicara terkait tertangkapnya Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Pemerintah Kabupaten Malang, Suwandi dalam Operasi Penangkapan Pungli (OPP) oleh Polres Malang Kota.
Ia menegaskan Pemkab tidak akan memberi pendampingan hukum terhadapnya. Menurutnya, hal ini murni dugaan tindak pidana yang dilakukan secara pribadi, sehingga Pemkab Malang tidak memberikan pendampingan hukum.
Baca Juga: Penangkapan Dua Tersangka Kasus Pungli di Pantai Selok, Kuasa Hukum Ajukan Praperadilan
"Yang bersangkutan dapat menunjuk sendiri pengacara guna mendampinginya baik dalam pemeriksaan di kepolisian maupun sampai di persidangan nanti," ujar Rendra.
Walau begitu, pihaknya akan kooperatif dengan kepolisian jika polisi membutuhkan data dan dokumen terkait penangkapan dalam kasus pungutan liar tersebut. "Kami akan kooperatif dan siap membantu jika polisi membutuhkan data terkait itu," tegasnya.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Polres Malang Kota terhadap Suwandi dilaksanakan di rumahnya di kawasan Jalan Sukarno Hatta Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang pada Selasa malam (25/10).
Baca Juga: Dinyatakan Memenuhi Syarat Ikuti Pilkada 2024, Administrasi Abah Anton Dipertanyakan
Suwandi diduga telah melakukan pungutan liar (pungli) sebesar Rp 3 juta dari total uang puluhan juta rupiah yang disepakati untuk kepindahan seorang guru PNS dari Kalimantan ke wilayah Kabupaten Malang.
Berikut kronologi lengkap dari sumber yang ikut serta dalam OTT tersebut:
1. Polisi mendapatkan laporan dari HJ, warga Kecamatan Tutur Kabupaten Pasuruan yang merupakan seorang guru tentang pungutan yang dilakukan Suwandi.
Baca Juga: Ke KPK, KPMB Desak Penyelesaian Kasus Korupsi Abah Anton
2. Pungutan itu terkait pengurusan mutasi HJ dan istri dari Kabupaten Malawai, Kalimantan Barat ke Kabupaten Malang.
3. Selasa (18/10/2016), polisi berencana menangkap Suwandi di rumahnya Jl Soekarno Hatta PTP II No 17 Kelurahan Mojolangu Kecamatan Lowokwaru Kota Malang, tetapi gagal karena Suwandi tidak ada di rumah.
4. Selasa (25/10/2016) polisi dari Polres Malang Kota kembali mendatangi rumah Suwandi dan berhasil menangkap Suwandi.
Baca Juga: Butuh Kepastian Hukum, KPMB Kirim Surat ke APH soal Korupsi Abah Anton
5. Saat itu Polisi menemukan uang tunai Rp 3 juta dan catatan transaksi sebelumnya. Uang tersebut diduga sebagai pembayaran terakhir atau yang ketiga kalinya.
6. Uang yang diminta sebesar Rp 18 juta yang dibagi tiga kali pembayaran yakni Rp 10 juta, Rp 5 juta, dan Rp 3 juta.
7. Dua PNS dimaksud sudah mendapatkan SK untuk pindah ke Malang.
Baca Juga: Pasang Tarif Rp150.000 Pengurusan KTP, Oknum Tenaga Honorer Dispendukcapil Malang Ditangkap
8. Usai SK keluar itulah, uang 'terimakasih' diduga diberikan kepada Suwandi. (thu/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News