Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir

Hearing Sengketa Lahan, Grand City dan BPN Kompak tak Hadir Mazlan Mansur, Ketua Komisi B

Di sisi lain, usaha yang dilakukan pemilik lahan Nuraini melawan PT Hardaya Widya Graha, dalam sengketa tanah yang saat ini ditempati Mall, menemui titik terang. Perjuangan yang dilakukan selama 12 tahun ini nampaknya akan membawa hasil.

Nuraini membawa dokumen-dokumen asli mengenai kepemilikan tanah. Data ini diperlukan untuk pengukuran ulang oleh BPN Surabaya. Hal ini lantaran terjadi ketidakcocokan luas tanah antara surat yang dimiliki dengan surat yang dimiliki oleh Nuraini. Terdapat selisih sekitar 3000 meter persegi.

"Untuk pembuktian awal, kita harus melakukan pengukuran ulang, dan saya harap semua pihak kooperatif," ujar Mazlan Mansur.

Usulan pengukuran ulang, awalnya mendapat penolakan baik dari kuasa hukum maupun oleh BPN, namun desakan komisi B membuat kedua pihak tak bisa mengelak. "Ini kan demi kebaikan bersama, tidak ada salahnya diukur ulang," tegas Mazlan.

Nuraini akan menunjukkan dokumen - dokumen aslinya yakni surat vervonding Indonesia. "Saya akan membuktikan siapa yang benar. Bisa dilihat dan diuji keaslian surat saya," ujar Nuraini.

Kengototan Nuraini tersebut bukan tanpa alasan, pasalnya dirinya mengaku benar dan sah sebagai pemilik lahan seluas sekitar 5 hektare tersebut dengan bukti surat tanah asli. "Kalau saya tidak benar, ngapain selama 12 tahun saya terus berjuang," tegasnya. (lan/ros)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO