Dukun Cabul di Bojonegoro Perkosa Dua Gadis di bawah Umur

Dukun Cabul di Bojonegoro Perkosa Dua Gadis di bawah Umur Abu Syukur (kanan), dukun cabul asal Ngraho saat dirilis di halaman Mapolres Bojonegoro, bersama Kapolres Wahyu Sri Bintoro, Kamis siang (3/11). foto: EKY NURHADI/ BANGSAONLINE

Kasus ini terbongkar dari laporan kedua korban, SLT (17) pelajar di Kecamatan Sumberrejo dan VS (16) pelajar asal Kecamatan Kedungadem, Bojonegoro. Keduanya disetubuhi tersangka di Hotel Layung, Kalitidu pada Kamis (06/10) lalu.

Aksi pelaku terbongkar sehari kemudian, Jumat 7 Oktober 2016, para korban bersama keluarga melaporkan tindak penipuan dan pencabulan tersebut. Berbekal ciri-ciri yang dituturkan para saksi dan korban, polisi akhirnya berhasil meringkus pelaku di Mojokerto.

"Tersangka kita jerat pasal 82 undang-undang nomor 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 5 tahun hingga 15 tahun dan denda maksimal 5 milyar," tandasnya.

Kapolres menambahkan, dukun cabul itu sebelumnya juga sudah pernah tersangkut kasus yang sama dan menjadi residivis Polres Nganjuk.

Tersangka pernah divonis 7 tahun karena perkara yang sama. Bapak satu anak itu terbukti bersalah setelah dilaporkan empat korban. "Atas kasus yang serupa, tersangka pernah menjadi tahanan Polres Nganjuk pada 2008 dan baru bebas pada tahun 2015 lalu," jelas Kapolres. (nur/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO