PONOROGO, BANGSAONLINE.com - Diisukan ke Australia, mantan Wabup Ponorogo Yuni Widyaningsih ternyata diam-diam mendatangi Kejari Ponorogo pekan lalu. Di hadapan jaksa, Ida menyatakan siap menghadiri sidang kasus DAK. Hal tersebut disampaikan oleh Kasie Pidsus Kejari Ponorogo Happy Alhabibie, Selasa (6/12).
“Yang bersangkutan menyatakan siap menghadapi persidangan dan menyatakan tidak akan melarikan diri,” ungkap Happy.
Baca Juga: Kasus BKSM Lanjut Terus, Kejari Ponorogo Panggil Supplier
Lanjut Happy, Yuni Widyaningsih datang ke Kejari didampingi suaminya Sugeng Prawoto dan pengacara Indra Priangkasa dengan maksud memberikan itikad baik kepada lembaga penegakkan hukum tersebut.
“Selama ini kesan dari masyarakat menyangka saya ke luar negeri. Namun sebenarnya saya tidak kemana-mana,” ujar Happy menirukan ucapan Wabup tersebut.
Segera setelah kedatangan Yuni Widyaningsih beserta pengacaranya, penyidik kejaksaan melakukan pengecekan dan melimpahkan berkas perkara ini kepada jaksa penuntut umum (JPU) yang terdiri dari Happy Alhabibie dan tiga jaksa seksi pidsus lainnya
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Bergulir, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala Koperasi KPRI
Dalam kasus ini, masih kata Happy, Yuni dijerat dengan pasal 2 ayat (1) juncto pasal 18 ayat (1) a dan (1) b UU/1999 jo pasal 55 KUHP subsider pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) a dan (1) b jo pasal 18 uu 31/1999 jo pasal 55 KUHP dengan ancaman paling sedikit 4 tahun.
Sementara menurut aktivis LSM Projo, Subandhi, langkah ini merupakan kemajuan dan itikad baik dari Yuni Widyaningsih.
“Saya sangat mengapresiasi langkah berani beliau, sehingga semakin cepat kasus disidangkan dan keputusan apapun yang diketok hakim hendaknya segera dilakukan demi tegasnya penegakkan hukum di negara ini,” ujarnya. (yah/rev)
Baca Juga: Kasus BKSM Terus Berlanjut, Kejaksaan Negeri Ponorogo Periksa Sejumlah Kepala SMP
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News