TUBAN, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 36 desa di 16 Kecamatan di Kabupaten Tuban menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak, Kamis (8/12). Dari 36 Desa itu, ada 7 Desa yang cakadesnya merupakan pasangan suami istri (pasutri).
Berdasarkan data yang dihimpun dari Bappemas dan KB Tuban, 7 Cakades yang merupakan pasutri tersebut yakni Darwati dan Dasri yang nyalon di Desa Boncong, serta Imam dan Siti Amiroh dari Desa Sukoharjo, Kecamatan Bancar.
Baca Juga: Rawan Terjadi Konflik, Tiga Desa di Tuban Jadi Perhatian Khusus saat Pilkades Serentak
Selanjutnya, 3 cakades lagi berasal dari Desa Lajulor, Tanggir dan Punggulrejo, Kecamatan Singgahan. Dari tiga desa itu masing cakades yakni, Tafrikan dan Kiswatup Hasanah, Nurhadi Qosim dan Khalimatis Sa'adah, serta Sukarno dan Musarofah.
Kemudian, di Desa Kapu, Kecamatan Merakurak diikuti pasutri atas nama Darmu dan Supatmi, serta di Desa Mergoasri, Kecamatan Parengan diikuti Luswadi dan Suswati.
Terkait hal ini, Kepala Bappemas dan KB Tuban, Mahmudi menyatakan bahwa pasutri memang diperbolehkan nyalon di desa yang sama.
Baca Juga: Minimalisir Konflik, Ratusan Cakades Tuban Bacakan Ikrar Damai
"Meski masih satu ikatan keluarga tetap diperbolehkan dan tidak melanggar undang-undang. Terpenting masing-masing cakades memenuhi persyaratan sebagai cakades dan tidak ada calon lai," katanya.
Ia menambahkan, warga bebas memilihi cakades, karena suami istri tersebut tetap memiliki visi dan misi sendiri-sendiri. Jadi tidak ada paksaan bagi warga memilih siapa saja.
"Tapi yang paling penting tidak golput," pungkasnya.
Baca Juga: 47 Desa di Tuban Laksanakan Pilkades Serentak Tahun ini
Terpisah, Cakades asal Desa Kapu, Darmu mengungkapkan bahwa awalnya hanya dirinya yang mendaftar di Pilkades setempat. Karena sampai batas akhir belum ada yang mendaftar, ia pun kemudian mendaftarkan istrinya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News