PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Unsur pimpinan dan alat kelengkapan DPRD Kabupaten Pasuruan dipastikan akan dilakukan perombakan. Hal itu dilakukan seiring berahkirnya masa jabatan jajaran pimpinan, yang mencapai 2,5 tahun.
“Perubahan jajaran pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan sejatinya sudah diatur dalam tatib DPRD Kabupaten Pasuruan nomor 1 tahun 2015. Dalam tatib, termaktub masa jabatan pimpinan komisi dan bapemperda selama 2,5 tahun,” kata Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan.
Baca Juga: Dua Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan Resmi Dilantik Gantikan Rusdi dan Shobih
Selain itu, aturan juga berlaku untuk jajaran Badan Kehormatan (BK) Dewan. “Kecuali untuk Banmus ataupun Banggar yang berlangsung selama lima tahun,” kata Dion -sapaannya- saat ditemui di kantornya.
Dion menambahkan, saat ini jumlah pimpinan komisi di DPRD Kabupaten Pasuruan ada 12 orang. Karena setiap komisi, ada tiga pimpinan mencakup ketua, wakil ketua dan sekretaris. Di DPRD Kabupaten Pasuruan sendiri, terdapat empat komisi.
"Kalau pimpinan di Bapemperda, sebanyak dua orang. Hanya ketua dan wakil ketua. Sedangkan untuk keanggotaan BK, sebanyak lima orang. Kalau BK, bukan hanya pimpinan tetapi juga semua anggotanya sebanyak 5 orang bisa diganti,” tambah dia.
Baca Juga: Ning Mila Siap Perjuangkan Aspirasi Pendidikan dan Kesejahteraan Masyarakat
Dion menuturkan, masa jabatan jajaran pimpinan akan berakhir pada Februari 2017. Karena itu, pihaknya bakal mengusulkan surat ke masing-masing fraksi untuk mengingatkan dan mengusulkan adanya perubahan jajaran pimpinan tersebut. "Meski begitu, tidak serta merta perubahan akan dilakukan," pungkasnya. (psr3/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News