GRESIK, BANGSAONLINE.com - DPRD Gresik menanggapi kegagalan Pemkab dalam merelokasi TPA (tempat pembuangan akhir) sampah Ngipik. Para wakil rakyat ini mendesak agar pemerintah cepat mencari lahan pengganti TPA Ngipik. Sebab, keberadaan TPA Ngipik sudah sangat tidak layak, karena dekat dengan kawasan permukiman padat penduduk dan berada di wilayan perkotaan.
"Ya Pemkab Gresik jangan putus asa. Ketika di tahun 2016 gagal, terus jangan berhenti mencari lahan," kata Anggota FPDIP DPRD Gresik Noto Utomo kepada BANGSAONLINE.com, Senin (30/1).
Baca Juga: Datangi TPA Ngipik, Bupati Gresik Bagikan Paket Sembako kepada Ratusan Pemulung
Dijelasakan Noto, lahan di Ngipik yang saat ini digunakan untuk TPA adalah aset milik PT Semen Indoenesia (SI). "Pemkab pinjam pakai lahan ke SI. Hal ini sudah berjalan puluhan tahun," ungkap politisi muda PDIP asal Kecamatan Bungah ini.
Noto menegaskan bahwa lahan TPA Ngipik sudah sangat mendesak untuk dicarikan pengganti. Sebab, selain lahan tersebut sudah overload, juga lahan tersebut lokasinya berada di kawasan perkotaan Kabupaten Gresik.
"Sehingga, limbah TPA baik berupa bahu, lindih dan lainnya sangat mengganggu dan mencemari kehidupan masyarakat sekitar TPA," jelasnya.
Baca Juga: 2019, DPRD Gresik Wajibkan DLH Sudah Punya TPA Sampah
"Karena itu, Pemkab Gresik harus mencari lahan pengganti TPA Ngipik yang jauh dari permukiman penduduk. Kita bisa mencontoh daerah lain, TPA itu jauh dari permukiman. Tapi, di Kabupaten Gresik justru TPA berada di tengah kawasan perkotaan. Ini kan gak pas," cetus Noto.
Pemkab Gresik sendiri sudah menglokasikan anggaran kisaran Rp 10 miliar untuk mencari lahan pengganti TPA Ngipik pada 2016 ini. Ada dua lahan yang direncanakan untuk menggantikan TPA Ngipik, yakni di wilayah di Desa Banyutengah Kecamatan Panceng dan di Kecamatan Kedamean.
"Kalau lahan di sana berdasarkan studi kelayakan dianggap bagus, ya gak perlu ditunda-tunda lagi," jelasnya.
Baca Juga: Pemkab Gresik Gagal Raih Adipura, PDIP: Pemkab Tidak Serius Buat TPA
Noto menejelaskan lebih jauh, saat ini PT SI kembali meminjamkan lahannya di Ngipik untuk dimanfaatkan Pemkab Gresik sebagai TPA dengan perpanjangan 5 tahun sekali. Ini karena hingga saat ini Pemkab belum menemukan lahan pengganti. Sementara SI sendiri tidak bisa menghibahkan asetnya tersebut ke Pemkab Gresik.
"Lahan SI itu sudah puluhan tahun dipinjamkan pemkab untuk kepentingan pembuangan sampah masyarakat," pungkasnya. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News