Ilustrasi
“Hanya ikut-ikutan dua teman saya,” kata Mafif di Mapolsek Prambon kemarin.
Beberapa saat kemudian, korban mengancam akan melaporkan kejadian itu ke polisi. FB dan KN kalang kabut mendengar ungkapan itu. Mereka akhirnya memilih untuk melarikan diri. Bunga selanjutnya meminta Mafif mengambilkan air minum.
Nah, saat tidak ada orang, bocah itu mengambil sebuah sarung untuk menutupi badannya dan berlari keluar rumah sembari berteriak meminta pertolongan.
Warga sekitar mendengar teriakan korban. Mereka berduyun-duyun mendatangi asal suara. Bunga yang sudah lemas kemudian diamankan ke rumah salah satu warga. Dia menceritakan pengalaman memilukan yang baru saja dialaminya.
Massa seketika geram mendengar cerita itu. Warga bersama-sama mendatangi rumah yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP). Beberapa di antaranya melaporkan kejadian ke polisi. Mafif yang ada di dalam rumah sempat menjadi sasaran amuk massa begitu tertangkap sebelum akhirnya dibawa petugas ke mapolsek.
Kanitreskrim Polsek Prambon Ipda Dedy Agus Purwanto menyatakan, kejadian itu terjadi karena adanya kesempatan. Saat itu, rumah yang menjadi lokasi kejadian sedang sepi karena orang tua pelaku sedang bekerja. Di lain sisi, saudara pelaku juga sedang tidak ada di rumah. “Hasil visum menunjukkan adanya bekas luka,” tuturnya.
Menurut dia, polisi masih memburu dua pelaku lain yang belum tertangkap. Meski tempat pelarian belum terlacak, pihaknya optimis dapat segera mengungkap perkara itu.
“Masyarakat yang tinggal di sekitar rumah pelaku siap membantu. Mereka geram. Selama ini, ketiga pelaku memang sudah sering meresahkan warga,” jelasnya.
Dedy menuturkan, para pelaku bakal dijerat dengan pasal 81 dan 82 UU Nomer 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dalam UU Nomer 35 Tahun 2014. Hukuman maksimalnya adalah 15 tahun penjara. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




