Gadaikan Motor Teman, Warga Buduran Ditahan

Gadaikan Motor Teman, Warga Buduran Ditahan Tersangka yang tega menggadaikan motor teman karena terlilit utang.

SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Adi Wiyono (35), warga Jalan Balai Desa, Buduran, terpaksa berurusan dengan Polsek Tanggulangin. Pasalnya ia menggadaikan motor bebek Honda Supra X Nopol W 6428 VV milik M Irtifa'i (37), warga Desa Boro RT 02 RW 01, Tanggulangin.

Kapolsek Tanggulangin, Kompol Sirdi menjelaskan, terungkapnya kasus tersebut, Minggu (12/3) lalu sekitar pukul 14.00 WIB. Pelaku saat itu sendirian mendatangi UD Bumi Makmur yang berada di lingkungan RT.03 RW.02 Desa Kludan.

Baca Juga: 7 Pikap Rental Digelapkan, Pria di Sidoarjo Dilaporkan ke Polisi

“Ia bertujuan untuk bertemu dengan M. Irtifa'i. Setelah itu mereka berdua bertemu dan saling ngobrol,” ucap dia.

Selanjutnya, pelaku meminjam motor pada korban dengan alasan dibuat untuk menagih hutang ke Surabaya dan akan dikembalikan pada sore hari. Namun pelaku ternyata tak pernah mengembalikan.

“Bingung, korban berusaha mencari ke rumah pelaku, tetapi tidak ada di rumah. Kemudian korban menghubungi melalui handphone selulernya berulangkali namun tidak aktif. Akhirnya pada Kamis 09 Maret lalu, kasus tersebut dilaporkan ke Polsek Tanggulangin,” kata Sirdi.

Baca Juga: Tak Terbukti Lakukan Penipuan dan Penggelapan, Majelis Hakim PN Sidoarjo Lepas Gunawan Tjoa

Sirdi menambahkan, berdasarkan laporan korban itulah, Jumat 10 Maret, Satreskrim Polsek Tanggulangin berhasil menangkap pelaku di Jalan Raya Desa Penatar Sewu berserta barang buktinya berupa 1 unit motor. Tersangka dijerat pasal 378 atau pasal 372 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan.

Di hadapan penyidik, pelaku mengakui motor yang dipinjamnya itu, digadaikan pada temannya di Desa Penatar Sewu sebesar Rp 2,5 juta. “Sedangkan uangnya untuk menutupi hutang,dan sisanya untuk foya-foya,” jelas Sirdi. (cat/ns)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO