PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Jumlah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dimiliki oleh Satpol PP Kabupaten Pasuruan dinilai masih minim sekali. Kondisi tersebut secara langsung berimplikasi pada kinerja penegak perda dalam menjalankan tugas.
Kondisi ini pun mendapat sorotan dari kalangan dewan, salah satunya disampaikan oleh Ir Udik Januantoro, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan.
Baca Juga: Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Saat ditemui BANGSAONLINE.com, politisi Golkar ini meminta kepada Pemkab Pasuruan untuk melakukan penambahan jumlah personel PPNS di lingkungan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Pasalnya saat ini jumlah PPNS baru ada 3 personel. Padahal, jumlah perda yang harus dikawal mancapai puluhan perda, yakni sekitar 40 perda.
“Perlu dilakukan penambahan lagi, untuk memaksimalkan proses penegakan perda. Kami mendorong adanya peningkatan kualifikasi PNS di lingkungan Satpol PP agar memiliki kemampuan sebagai PPNS yang lebih banyak lagi,” jelas Udik.
Pihaknya pun meyakinkan, bakal mendukung penambahan PPNS di lingkungan Satpol PP Kabupaten Pasuruan. Langkah itu tak lain, untuk mewujudkan Kabupaten Pasuruan sebagai daerah taat hukum dengan penegakan perda.
Baca Juga: Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
“Kami memandang, dari sisi anggaran tidak menjadi masalah,” sampainya.
Senada disampaikan H Arifin, anggota Komisi I DPRD Kabupaten Pasuruan. Ia menjelaskan, bukan hanya PPNS di lingkungan Satpol PP yang perlu ditambah. Karena, personel di tingkat kecamatan pun perlu ditingkatkan anggotanya.
Saat ini, rata-rata hanya ada tiga personil. Padahal, idealnya sejumlah 10 personel per kecamatan. “Kami juga mendorong, agar personel Satpol PP bisa ditambah, khususnya di tingkat kecamatan, agar maksimal dalam penegakan perda,” bebernya.
Baca Juga: Beri Suasana Baru, Pemkab Pasuruan Sosialisasi Cukai di Tempat Pemandian Banyu Biru
Kepala Satpol PP Kabupaten Pasuruan, Yudha Tri Widya Sasongko mengakui, jumlah personel PPNS di Satpol PP memang belum ideal. Karena, idealnya sejumlah 10 personel. Begitu pun dengan jumlah personel di tingkat kecamatan.
Penambahan dibutuhkan, dalam rangka membantu pemerintah daerah menegakkan perda, menjaga ketertiban umum, ketenteraman masyarakat serta perlindungan bagi masyarakat.
“Kalau untuk PPNS sebenarnya tergantung ketersediaan personel kami yang memiliki kualifikasi untuk menjadi PPNS. Pasalnya mereka harus lulus diklat PPNS terlebih dahulu. Sementara, untuk pengisian penambahan anggota di kecamatan, tergantung kemampuan anggaran dan formasi pegawai yang ditugaskan di Satpol PP atau di kecamatan,” urainya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Kasatpol PP Pasuruan Bantah Terima Upeti dari Perusahaan Rokok RMS
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News