PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan pada tahun ini berencana akan menambah alat uji emisi benda tidak bergerak. Alat tersebut akan dipergunakan untuk menguji uji emisi pencemaran udara dari pabrik-pabrik yang ada di wilayah Kabupaten Pasuruan.
Bila alat tersebut sudah dimiliki oleh BLH, maka semua perusahaan yang berpotensi mencemari udara diharuskan menguji uji emisi. Tujuannya, untuk menekan pencemaran udara.
Baca Juga: Limbah Pabrik Aluminium Diduga Cemari Sawah, Warga Kedungringin Datangi DLH Pasuruan
"Sasaran kit adalah uji emisi untuk benda bergerak tetapi juga nongerak," jelas Kepala DLH, Muchaimin, saat dikonfirmasi Bangsaonline.com beberapa waktu lalu.
"Selama ini, perusahaan di Pasuruan sudah melakukan pengujian yang telah dilakukan oleh pihak luar seperti Surabaya maupun Malang. Akan tetapi data yang di berikan ke DLH perlu divalidasi kerena yang mengeluarkan rekomendasi bukan pihak DLH Pasuruan," sambungnya.
Untuk mewujudkan alat tersebut, kata Muchaimin, pihaknya tengah mempersiapkan sarana dan prasarana penunjang. Tak kurang dana Rp 900 juta tengah disiapkan untuk pengadaan perlatan.
Baca Juga: Polemik Anggaran Siluman, Empat Aktivis Minta Penjelasan Pemkab Pasuruan
“Pengadaan tahun ini, untuk peralatan pengujian outdoor. Kami sudah melakukan pengadaan indoor tahun 2016 lalu, dengan alokasi anggaran sama, yakni Rp 900 juta,” tuturnya.
Hanya saja, pihaknya mengakui, pelaksanaan atau penyediaan uji emisi nongerak tersebut belum bisa dilakukan dalam waktu dekat. Sebab, selain menunggu kelengkapan peralatan, juga menunggu sertifikasi dari kementerian.
“Saat ini masih pelatihan SDM. Kalau sudah mendapatkan sertifikasi, baru bisa dijalankan,” bebernya. (bib/par/rev)
Baca Juga: Diduga Tercemar, Kades Bulusari Pasuruan Sisir Sungai Kambeng Cek Sumber Limbah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News