PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Aripin (20), warga Dusun Klitik, Desa Ampelsari, Kecamatan Pasrepan, Kabupaten Pasuruan ditembak kakinya oleh polisi, karena berusaha kabur. Dia maling motor ninja, dan buron selam setahun.
Kanitbuser Polres Pasuruan, Iptu Maryana menyampaikan, tersangka ditangkap atas perkara pencurian motor. Ia terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor pada 30 Juli 2016. Korbannya, menimpa Durrotus Shofiyah, 24, warga Dusun Bawang, Desa Kurung, Kecamatan Kejayan.
Baca Juga: Polsek Purwodadi Gulung Tiga Pelaku Spesialis Curanmor
Aksi pencurian itu dilakukan tersangka dengan rekannya yang kini masih buronan. Keduanya melancarkan aksi pencurian motor Kawasaki Ninja sekitar pukul 04.00 WIB.
Menurut Maryana, Aripin memiliki peran sebagai eksekutor. Ia masuk kawasan rumah korban dengan merusak pagar yang tergembok, menggunakan linggis. Selanjutnya, ia menuju parkiran halaman rumah korban.
“Usai merusak kunci kontak motor Ninja warna putih itu dengan kunci T di bawa kabur pelaku bersama rekannya yang masih buron,” jelas Maryana saat mendampingi Kasatreskrim Polres Pasuruan, AKP Khoirul Hidayat.
Baca Juga: Dua Pencuri Kabel di PT Cimory Diamankan Polsek Purwosari
Sang pemilik baru mengetahui motornya raib pagi harinya. Begitu mengetahui motornya hilang, ia melaporkan kejadian yang menimpanya itu ke polisi. Dari situlah, petugas bergerak untuk melakukan perburuan.
Upaya itu tak mudah. Karena kenyataannya, tersangka kerap berpindah-pindah tempat. Hingga petugas mendapati titik terang, jika pelaku berada di kawasan Puspo, Kabupaten Pasuruan, Minggu kemarin (16/4). Di situlah, petugas kemudian menyergapnya. Namun, penyergapan itu tak mudah. Karena, ia berusaha melarikan diri.
Tak ingin buruannya kabur, petugas langsung melepaskan timah panas ke kaki kirinya. Tembakan itupun membuatnya tersungkur dan menyerah. “Kami berhasil menangkapnya sekitar pukul 01.30,” sambung dia.
Baca Juga: Dua Penadah Curanmor di Pasuruan Diringkus Polsek Kejayan, Satu Pelaku Pencurian DPO
Dalam pemeriksaan yang dilakukan petugas, tersangka ternyata bukan hanya sekali ini beraksi. Sebelumnya, ia juga sempat melancarkan aksi serupa di wilayah Sidoarjo. Karena perbuatannya itulah, ia dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancamannya, tujuh tahun penjara. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News