Renovasi Pasar Setono Betek Borpotensi Polemik

Renovasi Pasar Setono Betek Borpotensi Polemik Pasar Setono Betek tampak depan, yang belum dilakukan pembongkaran, karena akan direnovasi.

KEDIRI, BANGSAONLINE.com - Pembangunan renovasi Pasar Setono Betek yang ada di Jalan Patimura Kota Kediri, dengan menggunakan anggaran APBD 2016 Rp 45 miliar, bakal menuai polemik. Pasalnya, aset pasar Setono Betek sudah diserahkan kepada PD Pasar, beserta delapan pasar lainya yang ada di Kota Kediri. Namun anggaran renovasi pasar itu, diambilkan dari APBD Kota Kediri melalui Dinas Pekerjaan Umu DPU, tanpa adanya penyertaan modal ke PD Pasar.

Informasi yang dihimpun, renovasi itu bakal menemui polemik dan dikhwatirkan anggaran tidak bisa cair, serta terancam mangkrak.

“Saya khawatir, nanti bangunan tidak bisa dilanjutkan, karena menabrak aturan,” kata salah seorang narasumber yang enggan disebutkan namanya.

Masih kata sumber itu, jika Pemkot Kediri ingin membangunkan pasar, harusnya asetnya diambil alih dulu. “Yang benar itu PDAM. Dia melakukan renovasi menggunakan anggaran sendiri, tidak memakai APBD,” jelasnya.

Terpisah, Ketua Komisi B Nurudin Hasan yang membidangi masalah pasar dan perusahaan daerah, enggan berkomentar. Dia memilih menghindari wartawan dengan alasan masih ada rapat.

Hal serupa diungkapkan Direktur PD Pasar Saiful Yasin. Ia mengatakan, sampai saat ini belum ada kendala pembangunan Pasar Setono Betek, meski menggunakan anggaran APBD Kota Kediri.

“Hingga sampai saat ini belum ada informasi anggaran pembangunan pasar Setono Betek tidak akan cair,” katanya saat dihubungi melalui telepon selulernya, Rabu (3/5).

Dia menambahkanm jika penganggaran oleh Pemkot Kediri untuk pembangunan Pasar Setono Betek tersebut sah karena memang pasar itu adalah milik Pemkot Kediri.

"Memang Pemkot Kediri tak melakukan penyertaan modal ke PD Pasar. Ini murni dari APBD Kota Kediri tahun anggaran 2016.”

Terpisah, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum Sunyata mengatakan, pihaknya secara global sudah memahami mekanisme tentang penyertaan modal. Hanya soal alokasi anggaran pembangunan pasar, dirinya mengaku kurang paham dan takut keliru jika menjelaskan.

“Detailnya saya kurang jelas. Ranah kami hanya sebatas pelaksanaan pembangunan dengan melalui mekanisme lelang yang sudah dilalui,” katanya

Menurutnya, dirinya malah menyarankan melakukan kroscek ke BPKKAD yang mengetahui detail perihal hal tersebut. “Silakan tanyakan ke BPPKAD yang paham akan hal ini.Jangan ke saya. Takutnya salah dan kurang pas nantinya,” tandasnya.

Untuk diketahui, Perwali 31/2010 tentang pengelolaan pasar, pasal 2 menyatakan, pasar merupakan aset daerah kegiatan pengelolaan sebagaimana dimaksud meliputi pemanfaatan, pengadaan, penyimpanan, pembangunan pasar Setono Betek, semua anggaran harus PD pasar dan tidak boleh dari APBD. (rif/rev)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO