Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Selopuro Blitar Dibekuk, Tipu Korban hingga Rp 65 Juta

Dukun Palsu Pengganda Uang Asal Selopuro Blitar Dibekuk, Tipu Korban hingga Rp 65 Juta Siswanto beserta sejumlah barang bukti saat press release di Mapolres Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siswanto alias Ndol (45), warga Dusun Kasim RT 2 RW 6 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diamankan unit Reskrim Polres Blitar. Siswanto dibekuk setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat Press Release di Mapolres Blitar mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan pada Senin (08/05) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa perlawanan, unit Reskrim Polres Blitar mengamankan pelaku saat berada di jalan Dusun Kalirejo RT 1 RW 1 Desa Panggung Asri Kecamatan Panggung Rejo Kabupaten Blitar.

"Iya, pelaku saat ini sudah kita amankan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (09/05).

Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menambahkan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula pada bulan Januari 2016 lalu. Berawal saat tersangka Siswanto bertemu dengan Suhartono yang merupakan teman korban, Sukadi (63), warga Dusun Kalirejo RT 1 RW 1 Desa Panggung asri, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar.

Di rumah Suhartono, pelaku mengatakan jika ia memiliki ilmu gaib, yakni mengeluarkan uang dari kain atau glempo. Setelah korban mempercayai ilmu gaib itu, akhirnya tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Tersangka menjanjikan jika setelah disimpan selama 15 hari uang tersebut bisa dilipat gandakan menjadi Rp 4 miliar.

Merasa tertarik dengan bujukan pelaku, Sukadi pun akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60 juta untuk digandakan. Akan tetapi setelah menunggu selama 15 hari, Sukadi baru menyadari jika ia menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan dengan nominal penggandaan yang telah disepakati. Bahkan uang Rp 60 juta yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan.

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO