BLITAR, BANGSAONLINE.com - Siswanto alias Ndol (45), warga Dusun Kasim RT 2 RW 6 Desa Ploso Kecamatan Selopuro Kabupaten Blitar diamankan unit Reskrim Polres Blitar. Siswanto dibekuk setelah sempat masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama setahun terakhir karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus berpura-pura menjadi dukun yang bisa menggandakan uang.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya saat Press Release di Mapolres Blitar mengatakan, pelaku yang sehari-hari bekerja sebagai buruh tani itu diamankan pada Senin (08/05) sekitar pukul 09.00 WIB. Tanpa perlawanan, unit Reskrim Polres Blitar mengamankan pelaku saat berada di jalan Dusun Kalirejo RT 1 RW 1 Desa Panggung Asri Kecamatan Panggung Rejo Kabupaten Blitar.
Baca Juga: Modus Donasi untuk Palestina, 2 WNA Asal Pakistan Tipu Baznas dan Takmir Ditangkap di Blitar
"Iya, pelaku saat ini sudah kita amankan," ungkap Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya, Selasa (09/05).
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya menambahkan, terungkapnya kasus penipuan tersebut bermula pada bulan Januari 2016 lalu. Berawal saat tersangka Siswanto bertemu dengan Suhartono yang merupakan teman korban, Sukadi (63), warga Dusun Kalirejo RT 1 RW 1 Desa Panggung asri, Kecamatan Panggung Rejo, Kabupaten Blitar.
Di rumah Suhartono, pelaku mengatakan jika ia memiliki ilmu gaib, yakni mengeluarkan uang dari kain atau glempo. Setelah korban mempercayai ilmu gaib itu, akhirnya tersangka meminta korban untuk menyerahkan sejumlah uang. Tersangka menjanjikan jika setelah disimpan selama 15 hari uang tersebut bisa dilipat gandakan menjadi Rp 4 miliar.
Baca Juga: Puluhan Orang Diduga Jadi Korban, Calo SIM di Kota Blitar Ditangkap Polisi
Merasa tertarik dengan bujukan pelaku, Sukadi pun akhirnya menyerahkan uang tunai sebesar Rp 60 juta untuk digandakan. Akan tetapi setelah menunggu selama 15 hari, Sukadi baru menyadari jika ia menjadi korban penipuan karena uang yang dijanjikan tak kunjung diberikan dengan nominal penggandaan yang telah disepakati. Bahkan uang Rp 60 juta yang telah diserahkan juga tak kunjung dikembalikan.
"Karena merasa tertipu korban akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke polisi," tuturnya.
Sementara berdasarkan pengakuan tersangka Siswanto, ia mengaku bisa menggandakan uang agar bisa menipu korban. Untuk mengelabui dan meyakinkan korban, sebelumnya ia telah menyiapkan uang sebesar Rp 1 juta di bawah kain, untuk menggandakan uang pecahan Rp 100 ribu menjadi 10 kali lipat. Selain itu ia juga menyiapkan minyak wangi dan cangkir sebagai syarat penggandaan uang.
Baca Juga: Motor Remaja di Kota Blitar Raib Digondol Penipu
"Kainnya saya lipat dan saya putar-putar sebelum digandakan. Agar korban percaya, sebelumnya sudah saya kasih uang sebesar Rp 1 juta di dalam lipatan kainnya," jelasnya.
Lanjut AKBP Slamet Waloya, dari keterangan pelaku, uang hasil menipu tersebut digunakan untuk kebutuhan hidup sehari-hari. Dari tangan pelaku juga diamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya uang tunai sebesar Rp 4 juta, kain berwarna hijau, cangkir, dan minyak wangi.
"Pelaku akan dijerat dengan pasal 372 junto 378 KUHP, tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara," pungkasnya. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Beredar Kartu Anggota Kodim 0808 Blitar Diduga Palsu, Dandim: Jangan Sampai Ada Korban
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News