PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Menjelang Hari Raya Idul Fitri, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pasuruan terus melakukan operasi cipta kondisi di beberapa titik warung yang disinyalir menjual miras. Seperti kemarin (9/5), Satpol PP menyasar wilayah Kecamatan Gempol. Alhasil, penegak perda berhasil mengamankan ratusan miras dari dua penjual miras ilegal.
Ada dua toko yang kedapatan menjual miras, yakni milik Pole Giok di jalan raya Gempol dan Kushadi Mulyanto di Desa Japanan Kecamatan Gempol.
Baca Juga: Imbauan Ulama Pasuruan Diabaikan, Tempat Hiburan Tetap Buka, Satpol PP Ancam Beri Sanksi
Adapun barang bukti yang diamankan dari dari kedua toko tersebut, di antaranya merek Bir Bintang 336 Botol, Bir Guinness 232 botol, Anggur 40 botol, Anggur Merah 24 botol. Total barang bukti yang diamankan adalah 622 botol.
Yudha Triwidiya Sasongko Kepala Dinas Satpol PP Kabupaten Pasuruan menerangkan, dakan Operasi Cipta Kondisi tersebut, selain menyiat miras, petugas juga mengamankan pemilik toko.
“Kedua pemilik warung kita bawa ke Mako untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya dan untuk kepentingan pendataan. Setelah diperiksa, mereka kami pulangkan,” bebernya pada Bangsaonline.com.
Baca Juga: Anggota F-Gerindra Interupsi Pj Bupati saat Sidang Paripurna
"Operasi cipta kondsi ini selain untuk menegakkan perda, juga untuk memberikan ketenteraman dan kenyamanan bagi masyarakat menjelang Ramadhan dan Hari Raya Idul Fitri. Rencananya giat tersebut akan kita lakukan secara terus menerus agar Kabupaten Pasuruan bebas dari miras ilegal," tutupnya. (bib/par/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News