TUBAN, BANGSAONLINE.com - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tuban bakal memberlakukan moratorium terhadap pendirian minimarket di daerahnya. Hal ini dilakukan lantaran selama ini para pengelola minimarket tidak memberikan ruang dan memberdayakan UKM lokal.
Kepala Bidang Perdagangan, Dinas Koperasi Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Tuban, Bismo Setyoadji kepada BANGSAONLINE.com, Minggu (14/5) megungkapkan, saat ini moratorium sudah disiapkan, bahkan diperkuat dengan Perbup nomor 12 tahun 2017 tentang penataan pertokoan modern.
Baca Juga: Diskopumdag Tuban Fasilitasi 80 UMKM untuk Bermitra dengan Toko Ritel Modern
"Isi perbup tersebut, salah satunya pengelola toko modern atau minimarket harus bermitra dengan UKM setempat. Jika itu tidak dipenuhi maka moratorium itu tak akan terlaksana," terang Bismo.
"Dalam Perbup itu dijelaskan, Pemkab akan mencabut moratorium, asalkan toko retail atau minimarket telah memberdayakan UKM lokal. Artinya, pihak pengelola minimarket memberikan ruang seluas 10 persen agar digunakan berdagang UKM lokal. Kalau ada komitmen, ya nantinya (moratorium, red) bakal dicabut," jelasnya. (wan/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News