SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Selama bulan Ramadan 1438 H, seluruh tempat hiburan malam di Surabaya dipastikan tutup, sesuai dengan Perda 23 Tahun 2012 dan UU Perwali. Demikian ditegaskan Kabid Rekreasi dan Hiburan Umum (RHU) Dinas Pariwisata Kota Surabaya, Fauzie M Yos.
“Diwajibkan tutup tidak boleh melakukan aktivitas,” tegas dia, dalam Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H bersama pengusaha RHU.
Baca Juga: Otak Penyekapan 12 Perempuan di Sememi Lolos, Penjaga Rumah Ditindak Tipiring
Tempat hiburan dimaksud meliputi Tempat Karaoke Keluarga dan Dewasa, Panti Pijat, Spa, Diskotik, Klub Malam dan Pub, Sedangkan pengusaha RHU di hotel maupun di restoran juga diwajibkan menutup usahanya, karena ini merupakan bagian dari fasilitas di hotel maupun restoran.
Acara Forum Komunikasi Pra Ramadhan 1438 H digelar oleh Dinas Pariwisata Kota Surabaya dengan mengundang seluruh pengusaha RHU dengan mendatangkan sejumlah narasumber dari Kasi RHU Disbubparta Surabaya, anggota KBO Intel Polrestabes Surabaya dan juga pakar hukum Unair.
“Kami mengimbau agar pengusaha RHU mentaati aturan yang ada selama bulan ramadhan, bilamana ditemukan buka akan ditindak tegas sesuai aturan dan prosedur yang ada,” tegasnya.
Baca Juga: Klub Malam Blue Angels dan Real-X Dirazia Petugas Gabungan, 2 Pengujung Positif Narkoba
Penutupan RHU ini mendapatkan dukungan dari Ketua PCNU Surabaya Ahmad Muhibbin Zuhri. "Sudah tepat ditutup, itu menghargai bulan ramadhan," tukasnya.
Sementara anggota Komisi C DPRD Surabaya Vinsensius meminta semua pihak menghargai peraturan pemerintah Surabaya. Surabaya memiliki peraturan daerah (perda) nomor 23 Tahun 2014.
Sesuai pasal 24, dalam perda itu mewajibkan untuk hiburan karaoke dewasa, karaoke keluarga untuk tutup selama bulan Ramdhan. "Sejauh perda ada, maka semua harus patuh pada perda tersebut. Siapa melanggar maka tentu ada sanksinya," tegasnya.
Baca Juga: Pengunjung Shelter Club Lapor Polisi Setelah Dianiaya Satpam
"Kalaupun mau mengakomodir kepentingan karyawan, pengusaha karaoke keluarga dan masyarakat, maka ketentuannya harus merevisi perda terlebih dulu. Sebab di daerah lain, seperti Pekanbaru, Palembang dan juga Ogan memperbolehkan karaoke keluarga tetap buka selama bukan Ramadhan," ucap Awey, sapaan karibnya.
Menurut dia, idealnya, memang karaoke keluarga tidak bisa disamakan dengan karaoke dewasa. "Kegiatannya memang beda, karaoke keluarga lebih banyak sifatnya hiburan dan suasana keluarga. Beda dengan karaoke dewasa yang sebaliknya," tandasnya. (yul/lan/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News