BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kisruh dugaan penyerobotan aset desa Rejoso, Kecamatan Binangun oleh PT Rejoso Manis Indo terus berlanjut. Pasca unjuk rasa warga Desa Rejoso di kantor Pemkab Blitar Rabu (24/05) untuk menuntut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Pabrik gula oleh PT Rejoso Manis Indo dicabut, Jumat (02/06), Pemkab dan Polres Blitar melakukan sidak sekaligus mediasi dengan warga dan pihak investor ke lokasi.
Berdasarkan pantauan wartawan di lapangan, dalam mediasi tersebut sempat terjadi kericuhan antara dua kelompok warga. Di mana warga Rejoso sendiri saat ini telah terbelah menjadi 2 kubu yang pro dan kontra dengan pembangunan pabrik gula PT RMI. Beruntung Pemerintah Desa bersama aparat Kepolisian berhasil meredam kericuhan itu.
Baca Juga: Tradisi Manten Tebu Tandai Musim Giling Pabrik Gula di Blitar
Ditemui usai mediasi Kapolres Blitar, AKBP Slamet Waloya mengatakan, jika saat ini pihak kepolisian sedang mendalami laporan dari warga terkait dugaan penyerobotan tanah aset desa. Menurut dia, saat ini pihaknya sedang melakukan penyelidikan terhadap laporan tersebut. Termasuk meminta bahan keterangan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).
"Saat ini sedang memeriksa dokumen dan akan meminta bahan keterangan dari BPN," terang AKBP Slamet Waloya, Jumat (02/06) siang.
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Targetkan Produksi 1,1 Juta Ton pada 2024
Selain tengah melakukan penyelidikan dugaan penyerobotan aset desa itu, Kapolres juga melakukan dialog terkait dengan penutupan akses jalan desa. Karena dengan penutupan itu ada beberapa pihak yang dirugikan. Dari dialog yang dilakukan dengan warga akhirnya disepakati jika akses jalan akan dibuka kembali. Karena jalan desa bukan properti pribadi dan hak untuk umum serta bisa dilewati siapa saja.
"Kita tidak menutup mata jika dengan kejadian ini ada yang dirugikan untuk itu kita akan cari solusi, dan warga sepakat untuk membuka kembali akses jalan," tegasnya.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono yang juga hadir dalam mediasi mengatakan, pihak investor harus memberikan kejelasan mengenai apapun yang sudah dibeli guna pembangunan pabrik gula, baik dari segi status maupun administrasinya. Selain itu pihak desa juga harus segera memastikan kepemilikan tanah yang dianggap aset desa.
Baca Juga: Protes Jalan Rusak, Warga Desa Ngembul Blitar Lepas Puluhan Kilogram Lele ke Kubangan Air
"Tentu jika semua sudah jelas, dan ada bukti kuat tidak akan terjadi masalah," tegasnya.
Untuk diketahui, PT RMI merupakan satu di antara dua pabrik gula yang akan berdiri di Kabupaten Blitar. Kehadiran dua pabrik gula ini sebagai upaya pemerintah pusat untuk menciptakan swasembada gula di daerah. PT RMI telah berinvestasi sebesar Rp 2,2 triliun dengan kapasitas produksi gula bisa mencapai 8000 ton cane per day (TCD).
Namun rencana pembangunan pabrik gula tersebut menimbulkan pro kontra di masyarakat. Pasalnya PT RMI dianggap menyerobot lahan aset desa berupa jalan dan sungai kering. Warga Rejoso pun sudah melakukan beberapa kali aksi unjuk rasa terkait masalah tersebut. Bahkan menutup akses jalan desa yang diduga diserobot PT RMI. (blt1/tri/rev)
Baca Juga: Pabrik Gula RMI Blitar Ditetapkan Jadi Objek Vital Nasional
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News