SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Sebanyak 10 orang perwakilan warga Desa Kedungoboto, Kecamatan Porong, Kamis (06/07) mendatangi kantor kecamatan setempat. Kedatangan mereka ini bertujuan menuntut dan menagih janji Kepala Desa Kedungboto, Yusuf, agar segera mencopot jabatan M. Rofi'i, yang saat ini menjabat Kaur Tata Usaha.
Menurut warga, M Rofi'i kerap membuat keresahan dan melakukan tindakan asusila sehingga warga geram. Tak pelak, surat pencopotan perangkat tersebut ditandatangani langsung kepala desa dalam pertemuan yang juga dihadiri oleh Forkompimka Porong.
Baca Juga: 73 Desa di Sidoarjo Terima Penghargaan Desa Mandiri Dari Mendes PDTT
Kepala Desa Kedungoboto,Yusuf menjelaskan, penandatanganan surat pemberhentian perangkat desanya itu, sesuai protap dan prosedur. Dan itupun pihaknya sudah melakukan koordinasi sebelumnya dengan pemerintah kecamatan maupun pemerintah kabupaten Sidoarjo.
Disebutkan juga, surat peringatan satu, dua dan tiga sudah diberikan kepada M.Rofii. Namun tidak dihiraukannya. "Bahkan sudah membuat surat pernyataan. Akan tetapi tetap berullah yang tidak patut dicontoh oleh masyarakat. Apalagi Rofi'i seorang pejabat pemerintahan desa," katanya.
Terpisah, Camat Porong Akhmad Iwan Jauhari mengungkapkan, terkait persoalan perangkat desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud pada pasal 20 Perbup nomor 55 tahun 2016, dapat diberikan sanksi sebagaimana tersebut dalam pasal 25 Pernik nomor 55 tahun 2016.
Baca Juga: Unipa Surabaya Dampingi Warga Desa di Sidoarjo Manfaatkan Teknologi Penjernih Air
"Sanksi yang di berikan adalah berupa teguran lisan,dan teguran tertulis dari kepala desa yang dilakukan paling banyak tiga kali," ungkapnya. Apabila setelah teguran tiga kali perangkat desa yang bersangkutan tidak menunjukkan sikap perbaikan, kepala desa memberhentikan sementara perangkat desa paling lambat 30 hari sejak sanksi teguran ke tiga diberikan dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian tetap.
Menurut Iwan, pemberhentian perangkat desa dapat ditindaklanjuti karena sudah menjadi kewenangan kepala desa tersebut dalam pasal 26 ayat (2) undang-undang nomor 6 Tahu 2014," jelasnya.
Warga Desa Kedungboto, Eko Nugroho (43) mengatakan, perilaku M. Rofi'i sudah melebihi batas kewajaran, dan melanggar norma-norma desa. Karena sebagai pejabat desa, tidak pantas sering membawa perempuan yang bukan istrinya. Dan itupun berulangkali ditegur, namun tidak digubrisnya.
Baca Juga: 7 Desa di Tulangan Siap Gelar Pilkades Serentak, Kapolresta Sidoarjo Imbau Masyarakat Tak Anarkis
"Padahal M.Rofi'i ini juga pernah dipergoki dengan WIL di rumahnya, dan dibawa ke kantor desa. Tetapi perilakunya tidak berhenti, malah terkesan menjadi-jadi. Kami berharap segera dilakukan pencopotan jabatan. Agar warga merasa aman, nyaman dan tidak lagi resah," ujarnya.
Sementara Kaur Tata Usaha, M. Rofi'i saat dikonfirmasi tidak ada di tempat. (cat/dur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News