PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Sejak Kejari dan Kasi Intel serta Kasi Pidsus terkena OTT oleh KPK terkait kasus anggaran dana desa dengan barang bukti uang Rp 250 juta, kantor Kejaksaan Negeri Pamekasan yang berada di Jl raya Panglegur, terkesan tertutup bagi wartawan, Kamis (3/8).
Beberapa wartawan yang mencoba mengambil gambar dan konfirmasi tentang penangkapan kepala kejaksaan Negeri Pamekasan, tidak ditemui pejabat kejaksaan Negeri Pamekasan. Satpam tampak disiagakan untuk melarang rekan-rekan media untuk mengambil gambar ruang Kejari yang disegel KPK.
Baca Juga: Kejari Pamekasan Ringkus 4 Tersangka dalam 2 Kasus Korupsi pada 2024
"Maaf mas, saat ini dilarang mengambil foto di dalam kantor, ini perintah atasan, sekali lagi maaf, kami hanya menjalankan tugas," ujar salah seorang satpam yang sedang piket.
Para awak media pun hanya bisa mengambil gambar dari luar kantor yang tampak sepi.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, Kejari, Kasi Intel, Kasi Pidsus dan Kepala Inspektorat Pamekasan Drs Sujipto Utomo ditangkap KPK dalam kasus dugaan suap. Sampai hari ini KPK sudah menetapkan 5 tersangka dari sebelas orang yang dibawa KPK ke Jakarta.
Baca Juga: Minta Kliennya Dibebaskan, Kuasa Hukum Tersangka Korupsi BUMDes Bakal Lakukan Aksi Tunggal
Kelima orang yang ditetapkan menjadi tersangka, yakni Bupati Pamekasan Achmad Syafii Yasin, Kejari Pamekasan Rudi Indra Prasetya, Inspektur Pemkab Pamekasan Sujipto Utomo, Kepala desa Dasok Agus Mulyadi, Kabag Administrasi Inspektorat Noer Solehoddin. (err/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News