Kantor PT Arminareka Perdana dan PT Musafir Makkah Madinah di Pekayon 12 C Kota Mojokerto. foto: YUDI EP/ BANGSAONLINE
"Pembayaran kami lakukan beberapa tahap, namun pada akhirnya kami melakukan pelunasan," imbuh pria yang bekerja pada perusahaan finance ini.
Korban mengaku, setelah lunas pada tanggal 24 Agustus 2017, ia diantar oleh pihak terlapor ke bandara Juanda, Surabaya menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta dan menginap di sebuah hotel. Namun karena pada tanggal 27 Agustus belum ada kejelasan pemberangkatan ke Arab, akhirnya keduanya kembali ke Surabaya. Selang satu hari, keduanya disuruh berangkat menuju ke Jakarta oleh terlapor. Setibanya di Jakarta, mereka berdua menemui saudara Holil dan berangkat menuju Malaysia untuk bertemu leader haji dari pihak terlapor.
Namun lagi-lagi keduanya gagal, pasalnya saat pesawat transit di Bombay, India mereka harus ditahan oleh pihak imigrasi setempat. Karena visa yang digunakan adalah visa ziarah bukan visa untuk haji. Merasa ditipu oleh biro perjalanan haji tersebut maka korban melapor kejadian tersebut ke Polres Mojokerto Kota.
Kasubag Humas Polres Mojokerto AKP Agus Purnomo membenarkan adanya laporan korban. Atas laporan tersebut petugas sudah mengantongi barang bukti berupa, 4 lembar bukti transfer, 10 lembar bukti kwitansi dan dua buku visa milik korban dan istrinya serta PT. Musafir Makkah Madinah.
"Berdasarkan bukti tersebut maka petugas akan segera memanggil saksi-saksi untuk proses selanjutnya," terang Agus.
Sementara itu, ketika dikonfirmasi, Sri Juanti tidak berada di kantornya. Kantornya tampak sepi dijaga oleh seorang wanita. Wanita ini pun mengaku tidak mengetahui keberadaan Sri karena ia mengatakan hanya orang suruhan. "Saya tidak tahu ke mana Bu Sri. Saya, hanya disuruh jaga Jafar, karyawan PT Musafir," kata Ros penjaga itu. (yep/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




