BLP Kota Pasuruan Batalkan Hasil Tender Proyek RTH Rp11 M, Diduga Ada Intervensi dari Adik Wali Kota

BLP Kota Pasuruan Batalkan Hasil Tender Proyek RTH Rp11 M, Diduga Ada Intervensi dari Adik Wali Kota Kepala BLP Kota Pasuruan Nyoman Suwasti keluar dari ruang pertemuan dengan dikawal ketat Petugas kepolisian.

Yahya lebih jauh menjelaskan, pembatalan terhadap PT PLN selaku pemenang lelang ini terpaksa dilakukan karena Edy Trisulo Yudo merasa malu karena pemenang tender bukan PT. Kharisma Bina Kontruksi (KBK).

Terkait hal ini, Edy Trisulo Yudo yang juga menjabat salah satu Kepala Bidang (Kabid) di Dinas Perizinan belum dapat dikonfirmasi. Saat didatangi di kantor Dinas Perizinan, Edy tak ada di tempat. Begitu juga saat dihubungi via selulernya, terdengar nada tidak aktif.

Sementara pendamping PT PLN, Ornop Pusaka Lujeng Sudarto, mengatakan bahwa pembatalan hasil tender ini merupakan bentuk diskriminasi. "Sebab uji faktual yang diterapkan BLP pada proyek tersebut tidak dilakukan di keseluruhan pelelangan proyek. Kalau ada sanggahan, sejauh ini pihak BLP tidak bisa menyebutkan. Di KAK pun sanggahan nol, artinya tidak sanggahan dari rekanan peserta lelang," katanya.

"Tindakan diskriminatif tersebut akan saya laporkan. Evaluasi dan uji faktual seharusnya dilakukan pada semua pelelangan. Ini membuktikan bahwa BLP sengaja mencari celah untuk membatalkan pemenang lelang," tegas Lujeng Sudarto. (par/rev)

(M. Yahya memperlihatkan dokumen yang menunjukkan bahwa keputusan hasil lelang tidak ada sanggahan)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO