Protes Lambannya Penanganan Kasus Korupsi, Ratusan Massa Bakar Belut di depan Kejari Blitar

Protes Lambannya Penanganan Kasus Korupsi, Ratusan Massa Bakar Belut di depan Kejari Blitar Aksi massa membakar belut di depan kantor Kejari Blitar. foto: AKINA/ BANGSAONLINE

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Ratusan massa yang tergabung dalam koalisi masyarakat anti korupsi (Kompak) berunjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Negeri Blitar, Selasa (10/10).

Dalam aksi ini, tercium bau makanan yang dibakar dari kerumunan massa. Ternyata selain berorasi mereka juga membakar belut sebagai simbol licinnya koruptor yang harus dilumpuhkan dengan cara dibakar.

Kedatangan ratusan massa ke Kejaksaan Negeri Blitar ini sudah yang ke sekian kalinya. Mereka datang dengan tuntutan yang sama. Yakni, agar Kejaksaan Negeri Blitar bertindak cepat dalam menangani sejumlah kasus korupsi.

"Banyak sekali kasus korupsi yang hanya numpuk di meja Kajari, sehingga patut diduga kasus korupsi ini hanya dimanfaatkan sebagai ATM berjalan," tegas Trianto, koordinator aksi.

Ia juga meminta agar Kajari menuntaskan tugas-tugasnya dan menorehkan tinta emas di Blitar, sebelum adanya pergantian Kajari. "Sebelum Kajari diganti, harus ada langkah-langkah konkret terkait beberapa kasus korupsi. Seperti kasus korupsi KONI dan kasus korupsi workshop K2," imbuhnya.

Bahkan kata Trianto, jika penegak hukum di Blitar tidak mampu menyelesaikan kasus korupsi, massa mendesak agar komisi pemberantasan korupsi (KPK) segera turun dan mengambil alih kasus-kasus korupsi tersebut. "KPK tentu sudah layak untuk turun ke Blitar kalau kondisinya seperti ini," tegasnya.

Perwakilan massa yang sudah lama menunggu di luar pagar Kejaksaan Negeri Blitar, akhirnya diperbolehkan untuk masuk bertemu dengan kepala Kejaksaan Negeri Blitar. Namun pertemuan itu dilakukan secera tertutup. Sejumlah awak media yang sedang melalukan peliputan dilarang masuk untuk memantau jalannya pertemuan tersebut.

"Dalam diskusi itu muncul kesepakatan dari Kejaksaan Negeri Blitar untuk segera melakukan tindakan penetapan tersangka hingga penahanan terhadap para pelaku korupsi dalam jangka waktu 1 hingga 2 minggu ke depan," jelas Trianto. (blt1/tri/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO