Sekolah di Tuban Diminta segera Rombak Pengurus Komite

Sekolah di Tuban Diminta segera Rombak Pengurus Komite Dr. Sutrisno Rachmat

TUBAN, BANGSAOLINE.com - Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban meminta kepada seluruh Lembaga Pendidikan di Bumi Wali agar segera merombak kepengurusan komite. Hal tersebut seiring berlakunya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) nomor 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dr. Sutrisno Rachmat, Ketua Dewan Pendidikan Kabupaten Tuban, menjelaskan, dalam Permendikbud disebutkan bahwa pejabat negara dilarang menjadi anggota komite sekolah. Misalnya anggota DPRD, kades atau lurah, camat dan sebagainya.

Baca Juga: 100 Siswa MAN 2 Tuban Ikut Pelatihan Jurnalistik "Dari Tren Menjadi Keren"

"Guru yang anaknya bersekolah di mana guru tersebut mengajar juga tidak boleh menjadi anggota komite," ujarnya kepada BANGSAONLINE.com, Jum’at (20/10).

"Kebanyakan pihak sekolah mengajak dan menggandeng pejabat untuk menjadi anggota komite karena ingin mendapat dukungan dan kemudahan. Namun, saat ini tidak boleh dilakukan," paparnya.

Selain itu, dalam Permendikbud nomor 75 tahun 2016 tersebut juga mengatur penggabungan dua komite sekolah atau lebih apabila sekolah tersebut siswanya kurang dari 200.

Baca Juga: Tingkatkan Literasi, SMKN 1 Tuban Launching Buku Karya Guru Melalui Program "Sagu Sabu"

"Aturan ini harus dipatuhi, batas waktunya Desember tahun ini dan sekolah-sekolah harus sudah membentuk komite baru," pungkas dosen Stitma Tuban tersebut. (wan/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO