PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Banyaknya temuan kasus penyalahgunaan pengelolaan Dana Desa yang tidak tepat sasaran mendapatakan atensi dari Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Kemendes dan PDTT). Salah satu temuan tersebut yakni terkait penggunaan DD untuk gaji guru TPQ dan Madin.
Sekjen Kemendes dan PDTT, Anwar Sanusi, menggelar sosialisasi terkait hal tersebut. "Dana Desa tidak boleh dibuat gaji Guru TPQ dan Madin," jelas Anwar di Gedung Segoropuro, Alun-alun Kota Pasuruan, Senin (6/11).
Baca Juga: Pemkab Pasuruan Siapkan Rp15,8 Miliar untuk BKK 111 Desa
Menurut dia, Dana Desa tersebut bisa dikelola hanya untuk kepentingan empat fokus pengelolaan. Pertama untuk program unggulan kawasan perdesaan.
Kedua untuk penguatan Badan Usaha Milik Desa BUMDes. Ketiga, untuk membangun embung di desa, dan keempat untuk penyelenggaraan event olahraga desa.
"Jadi, kalau kepala desa ingin menggaji Guru TPQ atau Guru Madin harus melalui BUMDes. Dan itu juga harus ada musyawarah dengan Badan Perwakilan Desa," ujar Anwar Sanusi.
Baca Juga: Dugaan Penyelewengaan Dana Desa Wates Rp420 Juta untuk Pengadaan Sapi, ini Kata Camat Lekok
Dalam kesempatannya, Bupati Pasuruan Irsyad Yusuf menyampaikan bahwa dia juga akan terus memberi pengarahan kepada seluruh kades di wilayah Kabupaten Pasuruan supaya mereka mampu mengelola dana itu dengan tepat sasaran.
"Saya juga punya gagasan untuk membangun sebuah Desa Maslahat. Biar ada kesamaan dengan kabupaten," ucap Gus Irsyad, sapaan karib Irsyad Yusuf. (afa/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News