Jukir Surabaya Tentang Parkir Voucher

  Jukir Surabaya Tentang Parkir Voucher Jukir Surabaya keberatan dengan pemberlakuan voucher parkir.

Surabaya–(BangsaOnline)

Para juru parkir (jukir) se-Surabaya Senin (11/8) mendatangi kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya di Jalan Kidal. Mereka yang tergabung dalam Paguyuban Juru Parkir se-Surabaya (PJS) mengadu soal rencana Pemkot Surabaya menerapkan parkir voucher. PJS meminta LBH mendampingi dalam melakukan penolakan.

Baca Juga: Bayar Parkir Langganan​ Tapi Masih Diminta Uang oleh Jukir, Ini Kata Dishub Kabupaten Madiun

Dewan Pembina PJS HM Husnin Yasin mengatakan, rencana pemkot menerapkan sistem parkir voucher dinilainya akan membebani masyarakat sebagai pengguna jasa. Parkir voucher juga dianggapnya akan mematikan mata pencaharian ratusan jukir di Surabaya. ”Ini ’ondem’, mendung bagi mata pencaharian jukir,” katanya.

Soal kebocoran dana parkir yang dijadikan alasan Pemkot mengambil kebijakan parkir voucher, menurut Husnin itu hanya ulah oknum-oknum tak bertanggungjawab. Para jukir hanya menjadi korban kesalahan tersebut. Karena itu, dia meminta aparat penegak hukum menangkap oknum nakal yang menyebabkan kebocoran dana parkir itu.

Sementara itu, Koordinator Divisi Ekonomi, Sosial dan Budaya LBH Surabaya Abdul Wahid mengatakan, wacana parkir voucher seharusnya dibicarakan dengan para stakeholder, seperti konsumen parkir, jukir dan pemerintah sendiri. Kebijakan tersebut juga perlu disosialisasikan secara maksimal.

Baca Juga: Bebani Masyarakat, Fraksi Gerindra Minta Pemkot Pasuruan Batalkan Rencana Naikkan Tarif Parkir

Terkait tuntutan PJS, Wahid menjelaskan LBH hanya bersifat mendampingi. “Nantinya kami akan lakukan upaya klarifiskasi kepada Pemkot Surabaya, dalam hal ini Sekkota Hendro Gunawan, yang mewacanakan parkir voucher,” tandasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO