Diduga Ada Kebocoran, Realisasi Pajak Tambang non-Logam di Pasuruan Hanya Rp 15 Miliar dari 48 Titik

Diduga Ada Kebocoran, Realisasi Pajak Tambang non-Logam di Pasuruan Hanya Rp 15 Miliar dari 48 Titik Jalan rusak akibat dilalui dump truk bermuatan hasil tambang galian C. foto: istimewa

PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Penarikan pajak tambang ilegal galian C yang dilakukan DPKD Kabupaten Pasuruan selama bertahun-tahun belakangan ini, ternyata menggunakan payung hukum Surat Edaran Kemendagri dan Dirjen Pajak yang dikeluarkan untuk Kabupaten Klaten dan Sukabumi.

Adapun tambang di wilayah Kabupaten Pasuruan yang dimaksud adalah tambang galian C dan air bawah tanah (ABT).

Diberitakan sebelumnya, bahwa pungutan pajak yang ditarik merupakan keharusan bagi penambang untuk menambah PAD. Pungutan itu dilakukan tidak tebang pilih bagi penambang yang mengantongi izin maupun yang tidak. 

Data yang didapat BANGSAONLINE.com, pengusaha tambang tidak mau ribet. Apa yang jadi arahan oleh pemerintah daerah terkait pungutan pajak, pasti dibayar. Bahkan, salah satu lokasi pemerataan tanah untuk perumahan prajurit setiap minggu juga diharuskan membayar pajak sebesar Rp. 34 juta.

Hal tersebut diakui Kapten TNI AL Andy bahwa pihaknya juga membayar pajak untuk pemerataan tanah yang renacanya akan digunakan untuk perumahan. Memang kegiatan tersebut tidak murni hanya perataan tanah, namun juga menjual material pasir hasil perataan tanah tersebut.

“Kalau ada yang beli dengan membawa truk angkut sendiri dilayani. Hitung-hitung buat biaya operasional alat berat dan membantu kepentingan fasilitas umum warga. Kita juga bayar tiap minggu Rp 34 juta," kata Andy.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Pasuruan Drs Luly Noer Mardiono membenarkan jika pungutan pajak ke penambang yang tidak mengantongi izin selama ini berdasar Surat Edaran Kemendagri dan Dirjen pajak dengan payung hukum UU no 28 tahun 2009. Surat itu dikeluarkan untuk Kabupaten Klaten dan Sukabumi.

"Pungutan pajak untuk penambang galian C ilegal sudah saya hentikan pada awal Desember tahun ini dan Pemda sudah kirim surat kepada Kemendagri yang ditandatangani oleh Bupati sekitar sebulan lalu. Supaya kita tidak salah," kilah dia.

Sementara data yang dimiliki Komisi A di Kabupaten Pasuruan, ada sebanyak 48 tambang galian C, di mana 21 area sudah mengantongi izin, dan 27 lokasi masih dalam proses.

Dari 48 titik tambang galian C tersebut, semua tambang bukan logam tahun 2017 ini pajaknya ditarget Rp 13,5 miliar. Sedangkan yang terealisasi sebesar 114,62 persen atau Rp 15,507 miliar.

Terkait hal ini, Lujeng Sudarto selaku Ketua LSM Pusaka (Pusat Kajian dan Advokasi) menjelaskan bahwa pajak tambang galian C yang tidak berizin saja seharusnya dalam setahun bisa menghasilkan retribusi sebesar Rp. 44.064 milyar. Ia kemudian merinci hitung-hitungannya, yakni 34 juta x 12 x 27 tambang yang berlum berizin.

"Angka itu analisa saya dibuat rata-rata. Sedangkan realisasi APBD 2017 yang masuk pembukuan Rp. 15.507. Ada selisih Rp 28.557 Miliar. Kelebihan itu apa masuk kasda? Angka itu belum termasuk dari 21 tambang galian C yang berizin dan ABT," ungkap Lujeng.

Terkait dugaan adanya selisih tersebut, Lujeng menduga ada keterlibatan oknum pejabat tinggi. Menurutnya, keterlibatan pejabat tersebut mampu membendung para petugas yang datang memonitoring dan mengevaluasi teknis penambangan hingga pasca-penambangan.

"Dari ratusan lokasi penambangan yang telah berlangsung sejak puluhan tahun lalu, tidak pernah dilakukan kegiatan reklamasi lahan dan mengembalikan keseimbangan ekosistem lingkungan. Petugas kepolisian dan kejaksaan yang memiliki kewenangan melakukan penindakan pidana perusakan lingkungan tidak pernah mengeksekusi pelaku pelanggaran penambangan. Hal ini karena petugas tidak kuasa melawan para oknum pejabat tinggi yang berada di dalam kartel bintang," tandas Lujeng.

Terkait hal ini, Lujeng berencana menyampaikan dugaan kebocoran Kasda dari sektor pajak tambang non-logam. (bib/par/rev)