MOJOKERTO, BANGSAONLINE.com - Anggota Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Mojokerto, Selasa (19/12/2017) pagi berhasil menangkap Fiki Widiamoko (32), seorang pengedar sabu warga Dusun Belahan, Desa Gedangan, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Peristiwa ini terjadi pukul 07.30 WIB di dekat rumah tersangka. Berawal dari informasi warga sekitar yang mengetahui pelaku sering kedapatan mengedarkan barang haram narkotika jenis sabu kepada pelanggannya.
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
Setelah melakukan pengawasan, polisi akhirnya melakukan penggerebekan di sebuah rumah dekat rumah pelaku.
Hasilnya, selain pelaku, petugas juga mengamankan barang bukti berupa 4 poket sabu kemasan plastik klip dengan berat 6,14 gram, uang tunai Rp 1,3 juta, 1 buah timbangan digital merk camry dan 1 unit Hp merek nokia.
"Selanjutnya, guna kepentingan penyelidikan, pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Mapolres," ungkap Kasat Narkoba AKP Sahari, SH.
Baca Juga: BNNK Mojokerto Bantah Penangkapan 2 Pengguna Narkoba
Atas perbuatan pelaku, lanjut Kasat, pihaknya mengenakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika jenis sabu dengan ancaman minimal empat tahun penjara dan maksimal empat belas tahun penjara.
"Pelaku dijerat dengan Pasal 114 undang-undang narkotika nomer 35 tahun 2009 yang berbunyi setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menjual, membeli, menerima menjadi perantara dalam jual beli subs memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika gol I bukan tanaman jenis shabu," pungkasnya. (sof)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News