BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usia senja ternyata tidak menyurutkan niat Suprihatin (52) untuk mengedarkan obat berbahaya. Nenek warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tersebut diketahui mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil penenang.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga. Karena rumah pelaku sering kedatangan tamu yang tak lain adalah pembeli obat keras berbahaya.
Baca Juga: Kejari Blitar Musnahkan Barang Bukti Kejahatan, Mulai Narkotika hingga Senjata Api
"Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang bertransaksi," ungkap Slamet Waloya, Kamis (21/12).
Dari tangan tersangka petugas Satreskoba Polres Blitar berhasil mengamankan 16 paket obat keras berbahaya. Satu paket berisi empat butir pil, dijual dengan harga Rp 15 ribu per paket.
"Pelaku mengedarkan obat keras berbahaya ini dirumahnya. Jadi, pembeli datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan satu paket obat penenang tersebut ," jelas Slamet.
Baca Juga: Kasatresnarkoba Polres Blitar Kota Positif Narkoba Usai Ungkap Peredaran Ganja 13 Kg
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Adi. Dari satu paket obat keras yang terjual, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 5000.
"Hingga kini petugas Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk mencari pemasok obat keras ini," jelasnya.
Menurut Slamet, obat keras berbahaya keluaran MF tersebut hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi pil berwarna kuning tersebut hampir sama dengan dobel L, karena sama-sama jenis obat penenang.
Baca Juga: Polres Blitar Tangkap Pengedar dengan Barang Bukti 13,7 Kilogram Ganja Kering
Pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News