Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya (tengah) saat menunjukkan barang bukti pil tersebut.
BLITAR, BANGSAONLINE.com - Usia senja ternyata tidak menyurutkan niat Suprihatin (52) untuk mengedarkan obat berbahaya. Nenek warga Desa Sumber, Kecamatan Sanankulon, Kabupaten Blitar tersebut diketahui mengedarkan obat keras berbahaya berupa pil penenang.
Kapolres Blitar AKBP Slamet Waloya mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari laporan masyarakat yang curiga. Karena rumah pelaku sering kedatangan tamu yang tak lain adalah pembeli obat keras berbahaya.
BACA JUGA:
- Polres Blitar Ungkap 25 Kasus Narkoba di Awal 2026
- Edarkan Pil Koplo dan Sabu, Ibu dan Anak di Blitar Diamankan Polisi
- Mengejutkan! Massa Anarkis di Blitar Konsumsi Ganja, Polisi Temukan Ladangnya di Desa Krisik
- Perguruan Silat di Blitar Diminta Evaluasi Penerimaan Anggota, Imbas Pesilat Edarkan Dobel L
"Setelah melakukan penyelidikan selama satu minggu petugas akhirnya berhasil mengamankan pelaku di rumahnya saat sedang bertransaksi," ungkap Slamet Waloya, Kamis (21/12).
Dari tangan tersangka petugas Satreskoba Polres Blitar berhasil mengamankan 16 paket obat keras berbahaya. Satu paket berisi empat butir pil, dijual dengan harga Rp 15 ribu per paket.
"Pelaku mengedarkan obat keras berbahaya ini dirumahnya. Jadi, pembeli datang ke rumah pelaku untuk mendapatkan satu paket obat penenang tersebut ," jelas Slamet.
Berdasarkan pengakuannya, tersangka mendapatkan barang tersebut dari seorang bernama Adi. Dari satu paket obat keras yang terjual, ia mendapatkan bagian sebesar Rp 5000.
"Hingga kini petugas Kepolisian masih melakukan pengembangan kasus tersebut. Termasuk mencari pemasok obat keras ini," jelasnya.
Menurut Slamet, obat keras berbahaya keluaran MF tersebut hanya bisa didapatkan dengan menggunakan resep dokter. Efek yang ditimbulkan setelah mengkonsumsi pil berwarna kuning tersebut hampir sama dengan dobel L, karena sama-sama jenis obat penenang.
Pelaku dijerat dengan pasal 196 dan 197 Undang-undang RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang peredaran sediaan farmasi tanpa ijin, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. (blt1/tri/ian)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News






