SIDOARJO, BANGSAONLINE.com - Pengungkapan kasus ketahanan pangan yang ditangani Satreskrim Polresta Sidoarjo selama tahun 2017 tidak ada satu pun kasus yang dinyatakan P-21 atau berkas dinyatakan lengkap dan layak dipersidangkan.
Padahal ditahun 2017 Satreskrim Polresta Sidoarjo mengungkap 30 kasus ketahanan pangan, dengan rincian 3 kasus proses penyelidikan (lidik) dan 27 kasus penyidikan (sidik). Dari jumlah tersebut tidak ada satu pun yang dinyatakan berkas lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sidoarjo. Padahal, dalam perkara ketahanan pangan tersebut, Satreskrim Polresta Sidoarjo sudah menetapkan beberapa tersangka.
Baca Juga: Sidoarjo Marak Curanmor! Maling Gasak Nmax Keluaran Baru Milik Pengunjung Tomoro Coffee Sidokare
Satreskrim Polresta Sidoarjo yang dikomandoi Kompol Muhammad Harris pernah melakukan penggerebek home industri memproduksi garam non beryodium dengan standar tidak memiliki SIUP dan tidak memiliki izin merk di Dusun Kasian dan Dusun Ngemplak Desa Wonokasian Kecamatan Wonoayu Sidoarjo, pada pertengahan Mei lalu.
Dalam kasus tersebut, Polresta Sidoarjo sudah menetapkan 4 tersangka, yakni Moch Khamdan, Siti Khoirotin, Imam, dan Subagyo.
Tim Satgas Pangan Polresta di bulan Mei juga mengungkap industri rumahan makanan ringan yang berbahan mie pakan ternak di Desa Keret, Kecamatan Krembung, milik UD AK yang dimiliki oleh tersangka B.
Baca Juga: Kasi Humas Polresta Sidoarjo Beri Kuliah Umum Strategi Kehumasan Masa Pilkada 2024
Tak hanya itu, Satreskrim Polresta Sidoarjo juga mengungkap dua tempat pengolahan makanan ringan di Desa Dukuhsari Kecamatan Jabon dan Desa Kandangan Timur, Kecamatan Krembung, pada bulan Juni lalu.
Dalam kasus pengolahan makanan dengan bahan baku makanan bekas dari sosis, pentol, cireng, siomay, bakso tahu, dorayaki, basgor dan bakso kribo itu, petugas Satreskrim mengamankan 8 pegawai yakni YN (32), JN (31), MS (30),MU (28), NA (29), MU (34), AY (35) dan BD (36) yang kesemuanya merupakan warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Himawan Bayu Aji mengatakan jika kasus ketahanan pangan memang belum ada yang P-21 dan saat ini masih dalam proses penanganan lebih lanjut oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo.
Baca Juga: Satlantas Polresta Sidoarjo Tanamkan Budaya Tertib Lalu Lintas Sejak Dini
"Saya minta Kasatreskrim segera selesaikan kasus ketahanan pangan ini, sebab perkara ini atensi dan harus selesai pada awal tahun 2018 nanti," tegas Kapolresta saat press rilis penanganan perkara selama tahun 2017 di Mapolresta Sidoarjo, yang didampingi oleh Wakapolresta AKBP Pasma dan para Perwira, Sabtu (30/12/2017).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo, I Wayan Sumertayasa ketika dikonfirmasi BANGSAONLINE.com menegaskan jika pihak Kejari Sidoarjo hingga saat ini memang masih belum menerima berkas kasus ketahanan pangan dari pihak Polresta Sidoarjo.
"Kami belum menerima berkas kasus tersebut, kami belum nerima," tegasnya saat dihubungi melalui sambungan seluler. (cat/rev)
Baca Juga: Kepergok Pemilik saat Beraksi, Maling Motor di Anggaswangi Sidoarjo Ditangkap Warga, 1 Orang DPO
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News