Bekuk Komplotan Pengedar, Polres Lamongan Sita 120.000 Dobel L

Bekuk Komplotan Pengedar, Polres Lamongan Sita 120.000 Dobel L Kapolres Lamongan AKBP Feby P Hutagalung saat press release di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (17/1).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil membekuk komplotan pengedar obat-obatan terlarang jenis carnopen dan dobel L. Mereka adalah Orchidha Putra Prasetya, Chrismanto Febianto, Hendra Eka Saputra, Adek Eka dan Asruri.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby P Hutagalung, pengungkapan kasus narkoba oleh Reserse Narkoba (Reskoba) kali ini ada lima kasus dan beroperasi diberbagai tempat. Satu diantaranya di Jalan Raya Tambak Boyo, Kecamatan Tikung pada 7 Januari lalu terbilang cukup besar di awal tahun 2018. 

Baca Juga: Polres Lamongan Amankan 11 Tersangka Pengedar Narkoba, 2 di antaranya Pasutri asal Surabaya

“Ini pengungkapan kita yang cukup besar, dengan lima tersangka serta BB nya," ucap Feby Hutagalung saat press release di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (17/1).

Selain mengamankan lima tersangka petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa carnophen sebanyak total 19.500 butir, obat daftar G jenis dobel L sebanyak total 120.000 butir dan sabu-sabu 6 gram.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Sidoarjo. "Tersangka mengaku membeli dari seseorang di Sidoarjo," ujarnya.

Baca Juga: Satresnarkoba Polres Lamongan Ringkus 8 Pengedar Sabu dan Dobel L

Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 197, junto pasal 88 ayat 2, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. “Untuk pil double L dan carnopen, ancaman hukuman 15 tahun,” Ungkapnya. 

Sementara untuk pengedar sabu-sabu, Polisi akan menerapkan pasal narkotika pasal 114, dan 112. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimla seumur hidup dan ada hukumam mati. (qom/rev)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO