Bekuk Komplotan Pengedar, Polres Lamongan Sita 120.000 Dobel L

Bekuk Komplotan Pengedar, Polres Lamongan Sita 120.000 Dobel L Kapolres Lamongan AKBP Feby P Hutagalung saat press release di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (17/1).

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Polres Lamongan berhasil membekuk komplotan pengedar obat-obatan terlarang jenis carnopen dan dobel L. Mereka adalah Orchidha Putra Prasetya, Chrismanto Febianto, Hendra Eka Saputra, Adek Eka dan Asruri.

Menurut Kapolres Lamongan AKBP Feby P Hutagalung, pengungkapan kasus narkoba oleh Reserse Narkoba (Reskoba) kali ini ada lima kasus dan beroperasi diberbagai tempat. Satu diantaranya di Jalan Raya Tambak Boyo, Kecamatan Tikung pada 7 Januari lalu terbilang cukup besar di awal tahun 2018. 

“Ini pengungkapan kita yang cukup besar, dengan lima tersangka serta BB nya," ucap Feby Hutagalung saat press release di halaman Mapolres Lamongan, Rabu (17/1).

Selain mengamankan lima tersangka petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa carnophen sebanyak total 19.500 butir, obat daftar G jenis dobel L sebanyak total 120.000 butir dan sabu-sabu 6 gram.

Dijelaskan Kapolres, para tersangka mendapatkan barang haram tersebut dari Sidoarjo. "Tersangka mengaku membeli dari seseorang di Sidoarjo," ujarnya.

Akibat perbuatanya, kelima tersangka akan dikenakan pasal 197, junto pasal 88 ayat 2, nomor 36 tahun 2009, tentang kesehatan. “Untuk pil double L dan carnopen, ancaman hukuman 15 tahun,” Ungkapnya. 

Sementara untuk pengedar sabu-sabu, Polisi akan menerapkan pasal narkotika pasal 114, dan 112. Dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun, maksimla seumur hidup dan ada hukumam mati. (qom/rev)