GRESIK, BANGSAONLINE.com - Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Muhammad SE menyatakan bahwa Bupati Sambari Halim Radianto belum memutuskan berapa nominal kenaikan harga tarif air PDAM.
Ia menjelaskan kenaikan harga menggunakan asumsi air minum. Padahal air pada PDAM masih berbentuk air bersih dan belum dikatakan air layak minum. "Pak Bupati masih terus melakukan kajian. Pak Bupati akan melakukan koordinasi dengan pihak terkait, seperti Bagian Hukum dan Dewan Pengawas PDAM," ujar Muhammad.
Baca Juga: Warga Tak Kesulitan Air saat Kemarau, Pemdes Wadak Kidul Apresiasi Langkah Perumda Giri Tirta
Koordinasi itu dilakukan untuk membahas pembuatan peraturan bupati (Perbup), agar tidak memunculkan protes masyarakat di kemudian hari.
"Surat keputusan saat ini adalah kenaikan air minum, padahal yang keluar dari kran itu kan air bersih. Untuk itu Pak Bupati akan koordinasi lagi terkait surat keputusan tersebut, agar tidak memimbulkan protes nantinya," terangnya.
Ditambahkan ia, untuk kenaikan tarif air PDAM harus ada kesepakatan bersama yang dapat dijadikan payung hukum.
Baca Juga: Perumda Giri Tirta Gresik Naikkan Tarif Pemakaian Air untuk Pelanggan Niaga dan Industri
Sebelumnya, saat pertemuan dengan perwakilan pelanggan, Bupati mengungkapkan jika air PDAM diusulkan dijual dengan harga sebesar Rp 1.500/meter3. “Biarkan nanti kekurangannya pihak manajemen PDAM bisa mengatur dengan melakukan subsidi silang," katanya.
Direktur PDAM Muhammad ketika itu menawarkan pembagian harga mulai dari golongan I sebesar Rp 1600, dan golongan II sebesar Rp 1.800. Tarif ini berdasarkan karena biaya produksi air sebesar Rp 4.675/meter3.
Namun demikian, Muhammad akhirnya menyetujui penawaran tarif tunggal Bupati Gresik sebesar Rp 1500. (hud/rev)
Baca Juga: Air PDAM Gresik Tak Mengalir, Fajar: YLBH FT Siap Dampingi Pelanggan Gugat Perdata
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News