Tanya Jawab Islam: Ada Barang Haram di Rumah, Diterimakah Tobat Saya?

Tanya Jawab Islam: Ada Barang Haram di Rumah, Diterimakah Tobat Saya? Dr. KH. Imam Ghazali Said

Di antara syarat taubat adalah meninggalkan semua dosa yang ada, terutama dosa yang ia lakukan selama ini. Syarat ini menjadi mutlak harus dilakukan; meninggalkan dosa tersebut. Maka, jika Saudara bertaubat dari menggunakan barang-barang haram, maka kembalikan barang-barang tersebut kepada pemiliknya atau bayar harga barang tersebut sesuai dengan harga di pasaran.

Syarat kedua bertekad tidak mengulangi perbuatan tersebut di kemudian hari, niat taubat harus totalitas meninggalkan dosa tersebut apapun keadaannya. Oleh karena itu, tidak boleh ada rencana ke depan mengulangi dosa tersebut.

Syarat ketiga, harus ada rasa penyesalan telah melakukan dosa tersebut. Sebab dengan rasa penyesalan ini, sulit kiranya ia akan kembali melakukan dosa itu kembali. Namun, jika belum ada rasa menyesal, maka harus terus berusaha mencari ilmu agar dapat menyadari bahwa perbuatan itu salah.

Beberapa syarat di atas disebutkan oleh para ulama ketika ingin bertaubat nashuha (sungguh-sungguh). Maka, jika Saudara ingin benar-benar bertaubat, kembalikan barang itu atau bayar barang itu sehingga statusnya kemudian akan menjadi halal.

Perbuatan Saudara memang tetap berdosa, sebab mengambil barang milik orang lain tanpa izin, dan itu disebut mencuri atau men-ghosob jika dikembalikan lagi. Kedua-duanya dosa. Tapi ketika barang itu dikembalikan atau dibayar, maka statusnya menjadi halal dan milik Saudara. Namun, membayarnya itu juga harus dengan kerelaan sang pemilik barang pertama.

Semoga Saudara setelah ini diselamatkan oleh Allah dari menggunakan barang-barang haram.  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO