GRESIK, BANGSAONLINE.com - Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskop, UKM, dan Perindag) Pemkab Gresik mengancam akan menindak pedagang kaki lima (PKL) yang menyewa stan di Pujasera (pusat jajanan selera rakyat) sub terminal pembantu GKB (Gresik Kota Baru) di Desa Randagung, Kecamatan Kebomas.
Sebab, stan tersebut ternyata disewakan lagi oleh penyewa sebelumnya kepada PKL lain. "Itu tidak boleh. Makanya, kami akan memberikan tindakan tegas," ujar Kepala Diskop, UKM, dan Perindag Agus Budiono kepada BANGSAONLINE.com, Rabu (11/4/2018).
Baca Juga: Satpol PP Gresik Tertibkan Pedagang di Trotoar Depan Pasar Baru
Menurut dia, stan PKL di Pujasera Sub Termina Randuagung hanya diperuntukkan bagi PKL yang telah memiliki surat izin menempati (SIM). "Stan itu dilarang dialihkan atau disewakan ke PKL lain," paparnya.
"PKL penyewa yang mengalihkan stan kepada PKL lain yang tak memiliki hak akan kami panggil dan kami berikan sanksi. PKL penyewa stan hanya diberikan hak untuk sewa satu stan. Atau satu PKL pemilik SIM satu stan. Jadi sudah tak ada satu PKL punya beberapa stan di sana," sambungnya.
Sekadar informasi, stan PKL di Pujasera sub terminal pembantu GKB Randagung ini dibangun oleh DPU TR (Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang). (hud/dur)
Baca Juga: Viral, Disorot DPRD Gresik, Sentra PKL MAG Terancam Mati di Lumbung Padi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News