Tanya Jawab Islam: Bercumbu di Siang Hari saat Berpuasa, Bolehkah?

Tanya Jawab Islam: Bercumbu di Siang Hari saat Berpuasa, Bolehkah? Dr. KH. Imam Ghazali Said

“Rasul itu pernah menciumku dalam keadaan berpuasa dan aku juga sedang berpuasa”. (Abu Daud)

Dari sini dapat difahami bahwa Rasul juga melakukan hal itu, tapi hanya sekedar mencium saja tidak lebih dari itu, padahal beliau adalah hamba Allah yang paling bisa menahan nafsunya. Maka seyogyanya kita yang hanya sebagai umatnya tidak melakukan hal itu, khawatir akan melakukan hal-hal yang lebih dari mencium.

Ada sebuah cerita yang dilaporkan Sahabat Jabir bin Abdullah bahwa Umar bin Khottob mengatakan: هَشَشتُ يَوْمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَقُلْتُ صَنَعْتُ الْيَوْمَ أَمْرًا عَظِيمًا فَقَبَّلْتُ وَأَنَا صَائِمٌ

“Suatu hari nafsuku bergejolak maka aku-pun mencium (istriku) padahal aku puasa, kemudian aku mendatangi Rasul dan aku berkata: aku telah melakukan perbuatan yang berbahaya pada hari ini, aku mencium sedangkan aku puasa. Maka Rasul bersabda:

أَرَأَيْتَ لَوْ تَمَضْمَضْتُ بِمَاءٍ وَأَنْتَ صَائِمٌ

“Taukah kamu, jika kamu berkumur-kumur di saat berpuasa? Aku jawab: Boleh. Kemudian Rasul bersabda: “Lalu kenapa mencium bisa membatalkan puasa?”. (HR. Ahmad)

Memang berkumur itu tidak membatalkan puasa, namun setahap lagi seteguk saja sudah dapat membatalkan puasa. Rasul mengibaratkan orang yang sedang berciuman dan bercumbu rayu saat berpuasa seperti itu. Sebab setahap lagi setelah ciuman bisalah terjadi hubungan badan pada saat itu juga.

Maka, apa yang Saudara lakukan itu hampir saja membatalkan puasa Saudara dan juga terkena kafarat dengan berpuasa dua bulan penuh berturut-turut, ini akan jauh lebih berat lagi. Oleh sebab itu, sebaiknya Saudara tidak mengulangi bercumbu rayu yang sampai menggesek-gesek tersebut. Para ulama berpandangan, “jika penis sudah masuk alat kelamin wanita, maka sudah batallah puasanya dan ia terkena kafarat (hukuman) walaupun belum sampai mengeluarkan air mani”.

Allah telah memberikan waktu di malam hari untuk melampiaskan nafsu kepada istri, maka kalau susah menahan di siang hari menghindarlah dari keberadaan istri. Saudara dapat melakukan i’tikaf di Masjid sementara istri di rumah, ini akan lebih aman dalam menjaga puasa Saudara. Wallahu a’lam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO