Pertanyakan Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean, Puluhan Masyarakat Ngeluruk PN Pamekasan

Pertanyakan Sengketa Lahan SMKN 1 Pasean, Puluhan Masyarakat Ngeluruk PN Pamekasan

PAMEKASAN, BANGSAONLINE.com - Puluhan massa yang mengatasnamakan masyarakat Pasean melakukan aksi damai di depan kantor Pengadilan Negeri Pamekasan, jalan raya Panglegur, Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Selasa (07/08).

Mereka mempertanyakan proses hukum kasus sengketa lahan tanah sekolah SMKN 1 Pasean yang sampai saat ini belum selesai.

Baca Juga: Pelajar SDN Tamberuh 2 Terdampak Sengketa Lahan antara Pemkab Pamekasan dengan Pemilik Tanah

H Zainal Fatah, korlap aksi tersebut mengatakan bahwa pihaknya sebelumnya sudah melakukan somasi pada SMKN 1 Pasean untuk membahas kasus tersebut melalui musyawarah. 

"Namun karena tidak ada tanggapan yang serius dari pihak pemerintah, sehingga kasus ini harus sampai di meja hijau," ungkapnya.

Zainal mengklaim bahwa lahan tersebut sudah jelas milik Rahmat Mujat dengan ahli waris (cucu) bernama Narto. "Narto tidak pernah menjual tanah pada siapapun," tegasnya.

Baca Juga: Ormas Madas Luruk PT Budiono Kecam Penebangan Pohon Mangrove, Herman: Tanah itu Milik Kami

“Kami menuntut dan meminta serta memohon kepada bapak hakim untuk memenangkan penggugat dalam sengketa lahan tanah tersebut, karena penggugat merupakan pemilik lahan tanah yang sah sebagai mana tercantum dalam bukti leter C Desa Tolonto Rajeh nomer koher 302 persil 107b blok pao kelas VI luas 21.750 m2. Serta meminta hakim menghukum tergugat,” tutur Zainal Fatah.

Menanggapi tuntutan tersebut, Ketua Pengadilan Negeri Pamekasan Wadji Pramono meminta agar massa menunggu keputusan sidang.

"Kita serahkan keputusan ke majelis hakim, siapa yang kuat pembuktiannya tentu akan menang, karena proses sidang sedang berjalan," tandasnya. (err/rev)

Baca Juga: JPU Diduga Salah Melakukan Penuntutan Terhadap Terdakwa ke Pengadilan Negeri Pamekasan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO