Bocah 11 Tahun di Blitar Digilir 8 Pria Dewasa

Bocah 11 Tahun di Blitar Digilir 8 Pria Dewasa Para pelaku digiring di Polres Blitar.

BLITAR, BANGSAONLINE.com - Kelakuan delapan pemuda di Blitar ini sungguh bejat. Mereka tega menyetubuhi seorang siswi kelas lima SD yang baru berusia 11 tahun.

Dua pelaku Mustajab alias Gareng (23) warga Desa Togokan, RT 3 RW 1, Srengat, Kabupaten Blitar dan Subakti alias Kucing (30) warga Dusun Sambirejo RT 2 RW 5, Ponggok, Kabupaten Blitar. Mereka berhasil diamankan Satrerkrim Polres Blitar Kota. Sementara sisanya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Baca Juga: Bocah Usia 12 Tahun di Blitar Diperkosa Pria yang Berpesta Miras, 4 Pelaku Diamankan

Aksi bejat delapan pria dewasa ini berawal saat korban meminta tolong kepada Mustajab untuk menghubungi pelaku lainnya yang bernama Sholihin. Saat itu Mustajab mengatakan, akan menghubungi Sholihin dengan syarat korban harus mau diajak berhubungan badan di rumah pelaku Jarni, di daerah Kecamatan Udanawu.

"Setelah berhubungan badan, Mustajab langsung menghubungi Sholihin untuk datang ke rumah Jarni. Setelah tiba di rumah Jarni, Sholihin juga ikut menyetubuhi korban," jelas Kasubag Humas Polres Blitar Kota Ipda Samsul Anwar, Kamis (6/9).

Tak berhenti sampai di situ, kemudian datang Subekti yang juga langsung melampiaskan nafsu bejatnya kepada korban. Aksi bejat itu berlanjut sampai ada delapan pelaku termsuk Jarni pemilik rumah.

Baca Juga: Diperdaya Cairan Asam Sulfat, Pelajar di Blitar Disetubuhi Ayah Tiri

"Pelaku ada delapan orang, yang secara bergiliran melalukan pencabulan. Dua tertangkap sisanya masih DPO," jelasnya.

Aksi delapan pria yang bergiliran mencabuli bocah SD di Blitar rupanya bukan hanya dilakukan sekali. Aksi bejat itu sudah dilakukan hampir tiga tahun. Terhitung sejak 2016 hingga 2018.

Terakhir aksi mereka terungkap pasca dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaporan itu sendiri berawal saat korban tidak pulang ke rumah selama lima hari. Awalnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak desa. Setelah korban ditemukan, korban bercerita telah disetubuhi oleh para pelaku. "Perbuatan kedelapan pelaku ini terjadi sejak 2016 hingga terungkap pada 2018," imbuhnya.

Baca Juga: Bejat, Seorang Ayah di Blitar Hamili Anak Kandung yang Masih 12 Tahun

Menurut dia berdasarkan keterangan dua orang pelaku yang berhasil diamankan pelaku masing-masing menyetubuhi korban secara bergantian. Bahkan pelaku Mustajab sudah 10 kali melakukan aksi bejat ini. "Ironisnya salah satu pelaku Mustajab sudah 10 kali menggauli korban. Sedangkan Subekti mengaku dua kali melakukan tindakan asusila tersebut," imbuhnya.

Para pelaku mengaku saat menyetubuhi korban mereka dalam kondisi mabuk. Hal itu diungkapkan, Mustajab (23) alias Gareng. "Kami minum arak dulu sebelum menyetubuhi korban. Korban juga ikut minum," kata Mustajab.

Sementara pelaku lain Subekti (30) mengatakan, dirinya hanya ikut-ikutan temannya yang terlebih dahulu menyetubuhi korban. Ia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pria yang sudah memiliki satu anak ini mengaku tergoda ikut melakukan perbuatan bejat untuk melampiaskan nafsu karena sudah bercerai dengan istrinya. "Saya hanya ikut-ikutan dan hanya dua kali. Saya nafsu karena sudah berpisah dari istri saya," jelasnya.

Baca Juga: Ditinggal Istri jadi TKW, Satpam di Blitar Setubuhi Siswi SMP

Polisi mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun.(ina/rd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO