Bocah 11 Tahun di Blitar Digilir 8 Pria Dewasa

Bocah 11 Tahun di Blitar Digilir 8 Pria Dewasa Para pelaku digiring di Polres Blitar.

Aksi delapan pria yang bergiliran mencabuli bocah SD di Blitar rupanya bukan hanya dilakukan sekali. Aksi bejat itu sudah dilakukan hampir tiga tahun. Terhitung sejak 2016 hingga 2018.

Terakhir aksi mereka terungkap pasca dilaporkan oleh orang tua korban. Pelaporan itu sendiri berawal saat korban tidak pulang ke rumah selama lima hari. Awalnya, orang tua korban melaporkan kasus itu ke pihak desa. Setelah korban ditemukan, korban bercerita telah disetubuhi oleh para pelaku. "Perbuatan kedelapan pelaku ini terjadi sejak 2016 hingga terungkap pada 2018," imbuhnya.

Menurut dia berdasarkan keterangan dua orang pelaku yang berhasil diamankan pelaku masing-masing menyetubuhi korban secara bergantian. Bahkan pelaku Mustajab sudah 10 kali melakukan aksi bejat ini. "Ironisnya salah satu pelaku Mustajab sudah 10 kali menggauli korban. Sedangkan Subekti mengaku dua kali melakukan tindakan asusila tersebut," imbuhnya.

Para pelaku mengaku saat menyetubuhi korban mereka dalam kondisi mabuk. Hal itu diungkapkan, Mustajab (23) alias Gareng. "Kami minum arak dulu sebelum menyetubuhi korban. Korban juga ikut minum," kata Mustajab.

Sementara pelaku lain Subekti (30) mengatakan, dirinya hanya ikut-ikutan temannya yang terlebih dahulu menyetubuhi korban. Ia menyetubuhi korban sebanyak dua kali. Pria yang sudah memiliki satu anak ini mengaku tergoda ikut melakukan perbuatan bejat untuk melampiaskan nafsu karena sudah bercerai dengan istrinya. "Saya hanya ikut-ikutan dan hanya dua kali. Saya nafsu karena sudah berpisah dari istri saya," jelasnya.

Polisi mengamankan kedua pelaku bersama sejumlah barang bukti. Di antaranya pakaian yang dikenakan korban saat kejadian. Pelaku dijerat pasal 81 ayat 1 UU RI Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 5 hingga 20 tahun.(ina/rd) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO