Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh di Tuban Demo Kantor Pemkab

Tuntut Kenaikan Upah, Ratusan Buruh di Tuban Demo Kantor Pemkab Aksi buruh saat demo di depan kantor Pemkab Tuban.

TUBAN, BANGSAONLINE.com - Ratusan buruh yang tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) Kabupaten Tuban melakukan unjuk rasa meuntut kenaikan upah dengan mendatangi kantor Pemerintah Kabupaten setempat, Rabu (31/10).

Sebelumnya, massa juga menyuarakan aspirasinya di depan kantor Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) dan Tenaga Kerja Kabupaten Tuban. Karena tidak mendapatkan tanggapan dari dinas terkait, pendemo yang beranggotakan para pemuda tersebut kemudian menuju ke kantor Pemkab Tuban.

Baca Juga: Pekerja MPS Tuban Mantap Pilih Khofifah, Gubernur Paling Berpihak pada Industri Padat Karya SKT

"Kami berharap pemerintah memperhatikan kesejahteraan buruh, untuk itu kami minta kenaikan upah buruh," ujar Korlap Aksi, Eko Yuwono.

Eko menilai, UMK yang saat ini telah disepakati dinilai sangat kurang layak, mengingat kesenjangan Tuban dengan wilayah ring satu Jawa Timur sangat tinggi. Menurutnya, upah yang ditetapkan sebesar Rp. 2.230.000,- masih sangat kurang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.

"Untuk itu, kita menolak hasil rapat pleno penetapan besaran UMK Tahun 2019 karena masih kurang layak," imbuhnya.

Baca Juga: Didemo Ratusan Buruh, Manajemen PT DIO Janji Berikan Hak Pekerja

Salah satu peserta aksi, Antok, dalam orasinya juga menyampaikan bahwa upah buruh di Kabupaten Tuban jauh dari kata layak. "Bupati harus merevisi kembali hasil pleno DPK dalam penetapan besaran UMK. Kami merekomendasikan UMK tahun 2019 sebesar Rp. 2.560.000," ujarnya.

Setelah menggelar aksi di depan kantor pemkab setempat, akhirnya beberapa perwakilan massa dipersilakan berdialog dengan Asisten Sekda Bidang Pemerintahan Pemkab Tuban, Joko Sarwono.

Setelah berdialog dengan buruh, akhirnya disepakati empat poin yakni, Bupati mengembalikan usulan penetapan UMK Kabupaten Tuban kepada DPK dan dilakukan revisi ataupun dilakukan survei KHL ulang. Serta memasukkan Surat Edaran tentang peningkatan kualitas KHL, dan memperhatikan atau mengakomodir permintaan serikat pekerja FSPMI.

Baca Juga: PHK Sepihak 33 Pekerja, Ribuan Buruh Gruduk Kantor IKSG Tuban

Kemudian, Bupati merekomendasikan upah minimum sektoral Kabupaten (UMSK) Tuban, sesuai dengan usulan serikat pekerja, besarannya dari UMK Kabupaten Tuban.

Selanjutnya, Bupati tidak akan mengusulkan 2019 kepada Gubernur Jawa Timur sebelum diadakan revisi berita acara hasil rapat pleno pengusulan 2019 kepada Bupati (DPK Tuban).

Terakhir, Bupati akan memanggil pihak-pihak terkait untuk merevisi kembali berita acara rapat pleno DPK Tuban tanggal 23 Oktober 2018 dan melibatkan serikat pekerja dari FSPMI Tuban. (gun/rev)

Baca Juga: Marak Terjadi Demo, DPRD Tuban Minta Perusahaan Jalin Komunikasi yang Baik dengan Serikat Pekerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO