Wabup Kartika Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba

Wabup Kartika Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba Wabup Lamongan Kartika Hidayati saat menjadi Narasumber.

Kedua, menurutnya, yang perlu diperlukan adalah kasih sayang. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui program 1821 guna pembentukan karakter sehingga dapat menghindarkan generasi muda dari narkoba.

Sementara Kasat Narkoba AKP Joko Wibisono menjelaskan bahaya narkoba bisa memicu rentetan kejahatan lain. "Narkoba adalah sumber dari segala kejahatan," tandasnya

Menurutnya, narkoba akan membuat penggunanya kecanduan. Jika sudah kecanduan, semua cara akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Ada berbagai macam jenis narkoba. Mulai dari heroin, ganja, morfin, ekstasi, methamphetamine, obat penenang, pil carnophenm, serta bahan adiktif lainnya. Termasuk narkoba jenis baru seperti tembakau gorilla.

"Yang terjerat narkoba, ada ketentuan pidana paling singkat 4 tahun bagi setiap orang yang kedapatan membawa narkoba," katanya.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 115 (1), bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika akan dipidana paling singkat 4 tahun. (qom/ian)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO