Wabup Kartika Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba

Wabup Kartika Ajak Mahasiswa Perangi Narkoba Wabup Lamongan Kartika Hidayati saat menjadi Narasumber.

LAMONGAN, BANGSAONLINE.com - Wakil Bupati Lamongan, Kartika Hidayati yang juga Ketua Satlak P4GN (Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba), intens membentengi warganya agar tidak terjerumus dalam dunia narkoba.

Upaya pencegahan dilakukan juga pada mahasiswa, satu di antaranya dengan sosialisasi Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba yang dikemas dalam seminar nasional di Aula Kampus Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Sukodadi Lamongan, Kamis (22/11)

Menurut Kartika, pemberantasan narkoba menjadi atensi nasional, sehingga menjadi kewajiban kita bersama untuk mengamankan Indonesia termasuk Lamongan harus bebas narkoba.

"Melalui P4GN Lamongan akan melakukan penyisiran di semua komunitas yang ada untuk menjadi relawan penanggulangan narkoba. Hari ini kita mengajak mahasiswa untuk perang melawan narkoba, sebelumnya kita juga mengajak pesantren memerangi barang haram ini," ujar Kartika yang juga Ketua Muslimat NU Lamongan.

Menurut Kartika, mahasiswa merupakan aset negara, di mana ke depan mereka akan menjadi pemimpin bangsa. Maka peran sertanya dalam membangun bangsa harus dioptimalkan.

"Salah satu cara agar mahasiswa atau generasi muda tidak terjerumus dalam narkoba yakni dengan mendekatkan diri kepada Allah SWT. Agama adalah hal terpenting yang dapat menghindarkan kita dari perbuatan buruk," kata Kartika Hidayati kepada BANGSAONLINE.com.

Kedua, menurutnya, yang perlu diperlukan adalah kasih sayang. Pencegahan ini bisa dilakukan melalui program 1821 guna pembentukan karakter sehingga dapat menghindarkan generasi muda dari narkoba.

Sementara Kasat Narkoba AKP Joko Wibisono menjelaskan bahaya narkoba bisa memicu rentetan kejahatan lain. "Narkoba adalah sumber dari segala kejahatan," tandasnya

Menurutnya, narkoba akan membuat penggunanya kecanduan. Jika sudah kecanduan, semua cara akan dilakukan untuk mendapatkan barang haram tersebut.

Ada berbagai macam jenis narkoba. Mulai dari heroin, ganja, morfin, ekstasi, methamphetamine, obat penenang, pil carnophenm, serta bahan adiktif lainnya. Termasuk narkoba jenis baru seperti tembakau gorilla.

"Yang terjerat narkoba, ada ketentuan pidana paling singkat 4 tahun bagi setiap orang yang kedapatan membawa narkoba," katanya.

Sebagaimana bunyi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika pasal 115 (1), bahwa setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum membawa, mengirim, mengangkut atau mentransit narkotika akan dipidana paling singkat 4 tahun. (qom/ian)

Berita Terkait

BANGSAONLINE VIDEO