Bangunan tua di kawasan Gajah Mungkur, Gresik. foto: SYUHUD/ BANGSAONLINE
Sejumlah masyarakat juga mempertanyakan keseriusan Disbudpar dalam mengelola bangunan bersejarah yang akan dimasukkan situs cagar budaya. Kepada BANGSAONLINE.com, salah satu warga jalan Raden Santri Kecamatan Gresik yang memiliki bangunan tua dan dicatat sebagai cagar budaya mengaku bingung. Sebab, hingga saat ini bangunannya tidak diberikan kepastian, akan dibeli oleh Pemkab atau hanya sekadar diberi biaya untuk pemeliharaan, atau bahkan hanya dicatat saja.
"Terus untuk apa cuma dicatat sebagai cagar budaya? Sedangkan, bangunan tidak dibeli. Kan kita selaku pemilik rugi dong, tidak bisa renov atau untuk dialihkan jadi bangunan bisnis," kata ia, Selasa (18/12/18).
Namun, keterangan sumber tersebut masih belum dapat dipertanggungjawabkan karena dibutuhkan keterangan dari pihak Pemkab Gresik. Sampai berita ini ditulis, BANGSAONLINE.com belum mendapatkan keterangan dari Pemkab melalui Disbudpar.
Adapun beberapa bangunan tua di Gresik yang kini sudah banyak berubah bentuk fisik dan alih fungsi adalah bangunan tua di sepanjang Jalan Raden Santri dan Jalan Hos Cokroaminoto Kecamatan Gresik.
Rata-rata bangunan sudah dibongkar sebagian, kemudian didesain dengan bangunan minimalis modern, maupun dijadikan sarana bisnis seperti konter handphone, laptop, dan lainnya.
Sedikitnya hingga 2018, sudah ada 18 bangunan tua yang tengah diteliti oleh tim ahli. Dari jumlah tersebut, 13 bangunan tua di antaranya berada di komplek kampoeng kemasan Gajah Mungkur, dan 5 bangunan tua di tempat lain. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




