GRESIK, BANGSAONLINE.com - Bupati Gresik Sambari Halim Radianto akhirnya memberhentikan Kepala Dinas Sosial (Dinsos), Jairrudin. Jairrudin diberhentikan setelah bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi tiga kegiatan bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017 dengan kerugian Rp 103 juta. Saat ini kasus tersebut sedang ditangani Kejari Gresik.
Penjabat (Pj) Sekda Gresik, M. Nadlif kepada BANGSAONLINE.com membenarkan pemberhentian Jairuddin dari Kepala Dinsos. Ia mengungkapkan bahwa Bupati menunjuk Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja (Dispol) PP Abu Hasan sebagai pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial.
Baca Juga: Wabup Gresik Salurkan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional di Kelurahan Kroman
"Pak Bupati sudah tunjuk Pak Abu Hasan sebagai Plt Kepala Dinsos," katanya, Senin (24/12/2018).
Ia mengatakan Abu Hasan akan menjabat sebagai Plt Kepala Dinsos hingga ada pejabat difinitif yang dilantik Bupati menduduki jabatan tersebut.
Sementara Abu Hasan kepada BANGSAONLINE.com membenarkan telah ditunjuk sebagai Plt Kepala Dinsos. Ia mengaku akan berupaya semaksimal mungkin menjalankan tugas yang diberikan oleh Bupati tersebut. "Sebagai bawahan saya siap menjalankan tugas yang diberikan oleh Pak Bupati," katanya.
Baca Juga: Entaskan Kemiskinan, Wakil Bupati Gresik Minta PKH Tepat Sasaran
Hasan menambahkan akan semaksimal mungkin menjalankan tugas ganda sebagai Kepala Dispol PP dan Kepala Dinsos. "Mohon bantuan doanya," pungkasnya.
Sekadar diketahui, Jairrudin diberhentikan setelah bersangkutan tersandung kasus dugaan korupsi tiga kegiatan bersumber dari APBN dan APBD Gresik tahun 2017. Tiga kegiatan dimaksud adalah, Gowes Pesona Nusantara, Car Free Day, dan Paskibraka dengan anggaran Rp 5 miliar lebih. Atas dugaan perbuatan melawan hukum tersebut, Kejari Gresik menetapkan Jairrudin sebagai tersangka dan kini ditahan di rumah tahanan (Rutan) Medaeng, Sidoarjo. (hud/rev)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News