PASURUAN, BANGSAONLINE.com - Antusias masyarakat untuk menjadi anggota BPD di Kabupaten Pasuruan cukup tinggi. Meski jabatan anggota BPD di tingkat desa tidak mendapat tunjangan seperti jabatan Kades atau perangkat desa, buktinya banyak masyarakat dari beberapa Desa di wilayah Pasuruan yang mengurus akte kelahiran untuk melengkapi persayaratan pencalonan.
Menurut keterangan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Pasuruan, Tri Agus Budiharto yang ditemui Bangsaonline.com, total ada 1.700 anggota BPD di 341 desa yang masa jabatannya akan berakhir. ”Masa jabatan BPD se-Kabupaten Pasuruan akan habis pada 31 Mei, dan ini harus segera diisi secepatnya,” jelasnya.
Baca Juga: Sertifikat Ratusan Warga Tambaksari Dikembalikan, Tapi Ada yang Diambil Perangkat RT
Saat ini, kata dia, hampir semua desa di wilayah Pasuruan sudah melakukan pengumunan kepada masyarakat. "Bila ingin menjadi anggota BPD bisa langsung mendaftar ke pihak panitia di tingkat desa," tuturnya.
Adapun persyaratan calon BPD, selain ijazah, SKCK, juga akte kelahiran. Makanya tak heran di kantor Dispendukcapil ramai masyarakat yang mengurus akte kelahiran.
Sementara untuk mendukung kegiatan pengisian anggota BPD yang baru, Pemkab akan membantu anggaran Rp 5 juta rupiah untuk masing-masing desa. Dana tersebut untuk mendukung operasional pelaksanaan pengisian anggota BPD.
Baca Juga: Gandeng BNNK, Pemdes Jeruk Purut Gelar Sosialisasi Bahaya Narkoba
“Anggota BPD dipilih oleh masyarakat secara musyawarah, tidak melalui pemilihan seperti Pilkades,” tambahnya lagi.
Untuk kegiatan pelaksanaan pengisian BPD di desa-desa, Pemkab menyiapkan dana hingga Rp 1,7 miliar. Dana itu dibagi untuk 341 desa yang tersebar di 24 Kecamatan. (bib/par/ros)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News