SURABAYA, BANGSAONLINE.com - Pilot Lion Air Arden Gabriel Sudarto (29), pelaku penganiayaan terhadap karyawan hotel Lal Lisa Surabaya mengajukan penangguhan penahanan ke polisi. Kombes Pol Frans Barung Mangera, Kabid Humas Polda Jatim membenarkan adanya pengajuan penangguhan penahanan dan ditolak.
"Sudah masuk untuk penangguhan kepada pilot tersebut. Kami ingin membuktikan bahwa equality before law bersama hukum. Kami tidak akan melakukan penangguhan karena ini terus terang saja menyangkut pada keadilan," kata Barung saat di Mapolda Jatim, Jumat (10/5).
Baca Juga: Sukseskan Program Presiden Prabowo, Polda Jatim Datangi Polres Pamekasan
Barung menegaskan, penangguhan penahanan tidak dapat dikabulkan karena apa yang dilakukan pelaku adalah penganiayaan dan masuk ke dalam pasal perkecualian. Selain menyakiti korban, ia juga menyakiti banyak masyarakat akibat video penganiayaannya beredar luas di media sosial. Ia pun mencontohkan seperti penganiayaan yang dilakukan anak-anak muda kepada orang tua atau anak kecil yang tak berdaya dianiaya.
"Misalnya contoh kasus ibu-ibu dipukuli oleh generasi muda itu menyakiti hati publik. Anak kecil juga dipukuli itu menyakiti hati publik," tutur Barung.
Kepolisian akan menindak secara tegas bagi siapa pun yang melalukan bentuk penganiayaan yang membuat orang sampai tersakiti bahkan masyarakat yang melihatnya tersakiti atas perlakuannya. Sedangkan untuk Pemeriksaan tes urine yang dilakukan oleh AGS atau Arden Gabriel Sudarto hasilnya sudah keluar
Baca Juga: Polres Mojokerto Kota Bongkar TPPU Narkoba Miliaran Rupiah
“Sudah keluar ya, dan hasil dari dokter tersebut apa yang sudah diutarakan oleh saksi ahli itu negatif," ujar Barung.
Hasil tes urine negatif tersebut menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pelaku terhadap korban dilakukan secara sengaja. Penganiayaan yang dilakukan tersangka dipicu karena pakaian AGS yang diterimanya dalam keadaan kusut.
"Pakaian yang mau dipakai oleh pelaku tidak rapi atau kusut. Karena tidak puas, pelaku marah dan menampar korban," kata Barung.
Baca Juga: 3 Kontroversi yang Membuat Publik Sangsi soal Penangkapan Ivan Sugianto oleh Polisi
Sebagai informasi, setelah ditangkap, AGS langsung dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk diperiksa. Sebelum ditahan, ia diperiksa sebagai saksi pada pukul 10.00 WIB hingga puk 13.30 WIB sebagai saksi. AGS juga menjalani tes urine untuk pemeriksaannya. Kemudian pada pukul 18.00 hingga 19.30 WIB AGS resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polrestabes Surabaya. (ana/ns)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News